Foto: Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iver S. Manossoh.
MaMi Boltim "Dilahap" Kejari
Kotamobagu, ME
Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali 'bangkit'. Penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana Makan dan Minum (MaMi) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)-yang sempat 'cuti'-akhirnya kembali digenjot.
Rabu (8/4) lalu, berkas perkara untuk tersangka SM alias SUM yang merupakan mantan Ketua DPRD Boltim, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH mengatakan, berkas perkara korupsi MaMi masih akan berfokus ke SM, mantan ketua DPRD Boltim sebagai tersangka. Sehingga belum semua berkas diserahkan kepada Kejari.
“Kuat dugaan, SM adalah otak dibalik kasus korupsi tersebut. Sehingga berkasnya harus diutamakan,” kata Iver, di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, penyidik sudah melengkapi permintaan jaksa dalam berkas P-19 tersangka SM. Didalam berkas itu, Jaksa meminta tanggapan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sejumlah keterangan saksi. “Semuanya sudah dipenuhi, sehingga berkasnya dikirim kembali ke Kejari,” tandasnya seraya berharap Semoga kasus ini bisa cepat dituntaskan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi MaMi Boltim terjadi pada Tahun Anggaran 2011 silam. Dimana, para legislator Boltim diduga telah menerima aliran dana MaMi fiktif, yang direncanakan oleh Ketua DPRD Boltim, Sumardia Modeong. Dia bersekongkol bersama para rekannya, yakni Bendahara Satria Mokodompit (yang telah menjalani hukuman badan, atas putusan Pengadilan Tipikor Manado, beberapa waktu lalu), serta tiga PNS Setwan Boltim, diantaranya, Almarhum Djunaidi Daumpung kala itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sahifudin Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Jemmy Golonda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah dilakukan penyelidikan, setiap anggaran MaMi yang diduga fiktif itu, telah dicarikan dan dinikmati bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian negara, sekira Rp 800 juta. Saat itulah, penyidik Tipikor langsung menetapkan PA, KPA, dan PPTK sebagai tersangka beserta 20 anggota DPRD Boltim.(endar yahya)



































