Aparat Desa Bohabak I Tempuh Jalur Hukum

TPAPD Tak Kunjung Dibayar


Boroko, ME

Tidak hanya menunggu selang 3 bulan atas pencairan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), kini sejumlah aparat desa Bohabak I Kecamatan Bolangitang Timur kini hanya bisa gigit jari. Pasalnya TPAPD tahun 2015 yang telah dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut tidak langsung disalurkan oleh Sangadi (Kepala Desa,red) setempat.

Hal ini pun membuat aparat desa berang dan akhirnya pada Senin (13/4) kemarin sejumlah aparat pemerintah desa Bohabak I mendatangi markas Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko untuk melaporkan tindakan Sangadi yang diduga enggan mencairkan hak mereka.

“Kedatangan kami disini tidak lain untuk melaporkan perilaku Sangadi Bohabak I yang tidak mau mencairkan hak kami,” ujar Syamsu Lahiya salah satu aparat Desa Bohabak I ketika bersua dengan awak media ini.

Menurut mereka jika tidak seorang Sangadi tidak mempunyai hak untuk tidak memberikan tunjangan mereka yang telah ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bolmut.

“Ini kan sudah ditata dalam APBD dan telah dicairkan oleh Pemkab Bolmut, kenapa hingga hari ini masih saja ditahan oleh Sangadi,” Lahiya yang didampingi sejumlah aparat desa lainnya.

Terpisah Kepala Kejari Boroko Dwianto Prihartono MH, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media tidak menampik jika pihaknya telah menerima laporan para aparat desa Bohabak I tersebut.

“Iya, laporannya ada, untuk selanjutnya tentu kami akan mempelajari dan menelusuri dulu kasusnya,” terang Prihartono.

Menurutnya lagi jika dalam penelusuran kasus ini terjadi dugaan tindakan korupsi, maka pihaknya akan memprosesnya lebih lanjut.

“Kalau memang ada dugaan korupsi, maka tentu kasusnya akan kita tuntaskan,” tambah Kejari Boroko yang murah senyum ini. (Nanang Kasim/Riky Babay)



Sponsors

Sponsors