Eks Bupati Berpeluang Terseret

Proyek RLH PNS Bolmut Kans Bermuara Hukum


Boroko, ME

Impian sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk menempati rumah baru, kandas. Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), yang fasilitasi Pemkab Bolmut di era kepemimpinan Hamdan Datunsolang tak kunjung tuntas.

Ironinya, puluhan PNS  telah menggelontorkan dana yang mencapai total sekitar Rp 2 miliar. Merasa ditipu, beberapa abdi negara, mengancam akan menempuh jalur hukum. Eks Bupati Datunsolang serta beberapa pejabat terkait, bakal terseret.

"Dulu katanya, RLH itu akan selesai sebelum pemerintahan baru. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan. Kami sudah cukup bersabar," sembur sejumlah PNS yang meminta namanya untuk tidak disebutkan dulu.

“Kami mempunyai data valid terhadap persoalan ini, sehingga itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini ke Kejari Boroko,” sambung mereka.

Para abdi negara itu juga tak mau ambil pusing, bila kesalahan itu dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka tetap akan menuntut kepada  para pemangku kepentingan pada pemerintahan sebelumnya.

“Kami tidak mau tau dengan alasan jika pembangunan RLH ini dipihak ketigakan oleh Pemkab Bolmut. Yang kami tau kami telah ditipu. Sebab kami sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," timpal  mereka dengan nada keras.

Menanggapi masalah itu,  salah satu pengamat Hukum Bolmut, Djunaidi Harundja SH, angkat suara. Langkah PNS untuk melakukan gugatan hukum terhadap pemerintahan sebelumnya dinilai cukup beralasan.

"Sebab mereka telah dirugikan oleh Pemkab Bolmut. Apalagi, mekanisme pembayarannya dilakukan melalui pemotongan gaji," lugasnya.

Mekanisme pemotongan gaji PNS untuk mendapatkan RLH tersebut dianggap tidak memiliki  dasar hukum yang jelas. "Semua itu kan hanya proses kebijakan pimpinan yang lalu. Jadi buntutnya, PNS yang kalang kabut seperti ini," terangnya.

"Jika para PNS akan membawa persoalan RLH ini ke ranah hukum, maka itu hal yang wajar.  Kami pun  siap untuk mengawal prosesnya hingga selesai. Karena ini jelas ada yang dirugikan ,” terang Harundja.

Ia pun mendesak aparat hukum, untuk mengusut tuntas kasus itu, bila telah dilaporkan secara resmi oleh PNS sebagai pihak yang dirugikan.

"Dan harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapapun nanti yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kuncinya. (nanang kasim)



Sponsors

Sponsors