Foto: TPA Sumompo. (Foto: Ist)
DPRD dan PD Pasar Urai Solusi Sampah
Manado, ME
Pembuangan sampah dari dua lokasi besar di Manado yakni Pasar dan Mega Mas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo diatur berbeda oleh PD Pasar.
Direktur Operasional (Dirops) PD Pasar Didi Sjafi'i, membenarkan hal itu saat Hearing dengan Komisi B, Rabu (1/4) kemarin. Bahwa kebutuhan mengangkat ke Sumompo yang dari pasar hanya masuk sampai Pukul 15:00 Wita sedangkan Mega Mas bisa sampai tengah malam.
"Pembatasan ini sebenarnya megherankan dan membingungkan karena volume sampah di pasar lebih banyak dan perlu bolak-balik," katanya.
Selanjutnya, Sjafi'i meminta ada bantuan pihak DPRD mendorong pihak terkait untuk memberi keleluasaan lebih waktu masuk ke TPA dengan tak dikejar waktu.
Namun, Sjafi'i juga mantan anggota DPRD Manado di Komisi B menuturkan, kalau kendaraan operasional jadi penghambat karena ada 2 tapi tinggal 1 beroperasi. Sehingga perlu mengejar diselesaikannya tugas mengangkut.
Ketua Komisi B, Revanni Parasan sendiri menanggapi hal ini perlu diperhatikan instansi terkait dengan dapat mengatur waktu sekaligus membagi dengan efektif kondisi yang ada.
"Ini perlu diatur dengan seksama jangan sampai sampah yang akan diolah malah tertahan masuk. Saya kira pengaturannya dapat berlaku," ujar Parasan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi B Pingkan Nuah mengusulkan, perlu dibuatkan sistem baru terkait mengurangi bertambahnya sampah di setiap pasar.
Menurutnya, ada penyampaian tersendiri bagi pedagang agar sayur-sayuran telah dibersihkan kulitnya.
"Kalau persoalan seperti bisa diatur kemudian diberlakukan maka ada pengurangan sampah. Mekanisme ini perlu matangkan," pungkas Nuah. (devy kumaat)



































