Mocodompis Jawab Tudingan ke Walikota Manado


Manado, ME

Pemerintah Kota Manado diterpa badai. Ditengah usaha memberi pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat, isu tak sedap dihembuskan sejumlah komponen. Walikota Manado GS Vicky Lumentut, nahkoda pemerintahan di ibukota Nyiur Melambai yang jadi fokus bidikan.

Kepala bagian humas Pemkot Manado Franky Mocodompis memberi klarifikasi terkait sejumlah informasi yang disebar tersebut.

"Terhadap rilis Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) sebagaimana dilansir beberapa media di Manado surat telah disampaikan ke Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Kota Manado, baik melalui Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Setda Kota Manado maupun melalui Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kota Manado TIDAK PERNAH MENERIMA surat dimaksud.

2. Meskipun surat dari DPP SPRI tidak diterima oleh Walikota Manado, mengingat informasi dimaksud sudah menyebar melalui sms, media social, dan sarana media lainnya, dengan mempertimbangkan keseimbangan informasi yang diterima oleh masyarakat Kota Manado maka kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :

a. Persoalan :

Gratifikasi penggunaan dana kartu kredit sebesar kurang lebih 2 milyar rupiah untuk keperluan pribadinya dari seorang pengusaha berinisial MH ketika Lumentut masih menjabat Sekretaris Kota Manado.

Penjelasan :

Menurut Bank Indonesia, kartu kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Gratifikasi penggunaan dana kartu kredit adalah hal yang sangat tidak mendasar. Penggunaan dana kartu kredit merupakan kebijakan privasi antara pihak penerbit dan pemegang kartu. Seluruh transaksi kartu kredit dimaksud menjadi tanggung jawab dari pemegang kartu, sehingga dugaan penggunaan dana kartu kredit dari pemegang kartu dalam hal ini pengusaha berinisial MH kepada Bapak G.S. Vicky Lumentut merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

b. Persoalan :

Temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Pemkot Manado untuk belanja langsung saat bencana banjir pada tahun 2013 senilai kurang lebih Rp 38 Milyar.

Penjelasan :

Berdasarkan realisasi Belanja Tak Terduga dalam APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2013 hanya sebesar Rp 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan ditambah Dana Bantuan dari Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga jumlah total dana untuk bencana banjir tahun 2013 sebesar Rp 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).

Pengelolaan dana untuk bencana banjir tersebut telah diaudit oleh BPR RI Perwakilan Sulawesi Utara dan tidak ditemukan adanya permasalahan dalam pengelolaannya.

c. Persoalan :

Pengelolaan Dana Kapitasi Askes Sosial tahun 2013 pada Puskesmas yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar kurang lebih 897 juta Rupiah. Diduga kuat ada penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut dan dana lainnya seperti Jamkesmas dan Jampersal.

Penjelasan :

Dana kapitasi Askes Sosial mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT Askes (Persero), sebagai berikut :

(a) Yang dimaksud dengan PPK Tingkat Pertama menurut Pasal 1 angka 5 adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama termasuk Puskesmas.\

(b) Dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa PT Askes (Persero) wajib membayar biaya pelayanan kesehatan peserta kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Pada ayat 2 dinyatakan Pembayaran biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan bahwa untuk PPK Tingkat Pertama dengan sistem Kapitasi.

Dengan demikian dana kapitasi Askes Sosial merupakan pembayaran PT Askes kepada PPK Tingkat Pertama (Puskesmas) atas pelayanan kesehatan peserta Askes, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di Puskesmas, di mana jumlah dana kapitasi berubah-ubah setiap bulan sesuai jumlah kepesertaan yang ada, dan digunakan untuk pembayaran jasa medis petugas kesehatan serta operasional Puskesmas.

Penyaluran dana kapitasi Askes sosial di tahun 2013, dilakukan oleh PT Askes (Persero) Cabang Manado setiap bulan, yang disetorkan langsung ke rekening 15 Puskesmas yang ada di Kota Manado.

Sementara itu, Program Jamkesmas mengacu pada Peraturan Menteri Keesehatan Nomor 40 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan Jampersal mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.

Adapun mekanisme pencairan dana Jamkesmas dan Jampersal didasarkan pada klaim yang diajukan oleh 15 Puskesmas yang ada di Kota Manado, di mana besaran klaim didasarkan pada Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, kemudian diverifikasi oleh Dinas Kesehatan untuk selanjutnya diproses dengan menerbitkan STS untuk penyetoran dana ke kas daerah, dan SPP sampai SP2D yang dimasukkan langsung ke rekening masing-masing Puskesmas.

Penyaluran Dana Kapitasi yang tidak dimasukkan APBD 2013 merupakan rekomendasi yang bersifat administratif BPK dalam LHP BPK RI atas LKPD Kota Manado Tahun 2013 Nomor : 13.B/LHP/XIX.MDO/07/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Sistem Pengendalian Internal. Terhadap rekomendasi ini, pihak Inspektorat Kota Manado dan Dinas Kesehatan Kota Manado sudah melakukan klarifikasi.

Demikian pers rilis kami, bagi media yang sudah merilis berita pers rilis SPRI, kami mohon hak jawabnya. Terima kasih."

 

Manado, 1 April 2015

Plt Kepala Bagian Humas dan Protokol

Sekretariat Daerah Kota Manado

Franky Mocodompis, S.Sos.


(*/hajunata kalalo)



Sponsors

Sponsors