Koperasi 'Nakal' Disasar


Kotamobagu, ME

Ratusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kotamobagu terancam ditutup. Penetapan bunga pinjaman yang ‘mencekik leher’ jadi pemicu. Legislator berang dan meminta praktek ‘rentenir’ ala cowboy dihilangkan dari bumi Totabuan.   

Keluhan masyarakat itu bakal ditindaklanjuti Dinas Perindustrian, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu. Disperindag kini tengah melakukan pelacakan kepada KSP yang ‘rajin’ melipatgandakan uang mereka.

“Kami akan melacaknya. Tetapi sebelumnya sudah ada informasi. Ada empat koperasi yang dikeluhkan dan kami telah memanggil mereka,” ungkap Kepala Disperindagkop, Herman Aray.

Herman mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi aktifitas koperasi, lebih khusus mengenai bunga pinjaman. Pasalnya, Koperasi berjalan atas Anggaran Dasar (AD) masing-masing koperasi. Namun, jika ada hal-hal menyimpang yang dilakukan oleh pihak koperasi, serta aduan masyarakat, pihak Disperindagkop akan segera mencabut izin koperasi tersebut.

“Ada anggaran dasar yang mengatur. Bisa saja bunga pinjaman itu muncul atas persetujuan bersama. Tetapi bila mana itu sudah bermasalah, maka kita akan memanggil mereka. Lalu kita akan berikan sanksi teguran hingga mencabut izin koperasi,” tambah Herman.

Sebelumnya, Legislator DPRD Kotamobagu mewanti-wanti bagi para koperasi yang menerapkan bunga tinggi atas pinjaman jauh diatas batas ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah 10 persen. Menurut wakil rakyat, tujuan dari koperasi ialah untuk membantu warga yang miskin. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa aksi-aksi bak rentenir seperti ini sudah terjadi di sejumlah koperasi.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa ada penerapan bunga tinggi kepada peserta koperasi. Terutama untuk koperasi simpan pinjam. Dari sejumlah informasi yang beredar, bunga yang dipatok hingga dua puluh persen per bulan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II, Ir Ishak Sugeha.

Ishak pun menyarankan agar pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) untuk pro aktif turun dan mencari tahu koperasi yang melakukan hal-hal dinilai berlebihan.

“Kami mendesak agar pihak Disperindagkop bertindak tegas, dan memanggil koperasi yang terbukti melakukan tindakan melebih-lebihkan bunga pinjaman. Kalau terbukti, maka harus dicabut izinnya. Kita apresiasi jika ada langkah seperti itu,” tambah politisi Partai Demokrat ini.

Dari data yang berhasil dihimpun Komisi II, ada sekitar 400-an koperasi yang terdaftar. Namun yang aktif menjalankan usaha perkoperasian ini sudah tidak lebih dari 100. Jika dibandingkan dengan Kabupaten Minahasa, mereka memiliki sekitar 1000-an koperasi. Baik Koperasi Usaha Desa (KUD) maupun Koperasi Simpan Pinjam (KSP).(yadi mokoagow)



Sponsors

Sponsors