Polres Segera Panggil Paman Korban


Amurang, ME

Stanly (SK) warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat akan di panggil Unit PPA Satreskrim Polres Minsel. Pemanggilan terhadap SK ini terkait laporan yang disampaikan SP (16) warga yang sama atas perlakuan cabul.

"Kita akan panggil paman korban untuk dimintai keterangan atas apa yang dialaminya," kata Kapolres Minsel melalui KBO Reskrim Iptu Anton Silaban saat memberi keteragan kepada manadoexpress.co, Senin (30/3).

Dia mengatakan atas dasar laporan dari SP, petugas akan meminta keterangan terhadap tersangka yang saat ini masih diduga melakukan hal tidak terpuji tersebut.

"Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti. Kasus ini masih dugaan dan akan kami dalami. Apalagi pelapor masih dibawah umur. Bila terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 287 KUH Pidana degan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Saat ini korban harus menginap di rumah kerabatnya. Tanpa diketahui orang tua, dirinya terpaksa harus lari dari rumahnya karena takut akan terus mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari pamannya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors