Foto: Rio Lombone. (Foto: Ist)
PPK-PPTK tak Tuntaskan TGR Terancam Dibui
Kotamobagu, ME
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kotamobagu, Rio Lombone menegaskan akan menghadapi seluruh resiko untuk mengejar para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejak tahun 2009 hingga 2015. Pasalnya, pembersihan TGR di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ini telah mendapatkan restu dari Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara. Hal ini disampaikan Rio, saat bersua dengan wartawan ini.
“Walikota telah menyerahkan semuanya kepada saya. Saat rapat walikota telah mempertanyakan terkait TGR ini. Jadi, saya akan menjalankan tugas ini,” tegas Rio yang juga Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu ini.
Rio meminta, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lebih khusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera menuntaskan permasalahan TGR dengan pihak ketiga.
“PPK dan PPTK harus mengambil TGR dari pihak ketiga. Kalau tidak, akan berurusan dengan undang-undang Tipikor. Saya berpendapat bahwa belum adanya pengembalian TGR dari pihak ketiga ini karena kelalaian dari PPK dan PPTK,” ujar Rio.
Ia pun meminta agar perusahaan atau kontraktor yang masih mengantongi TGR agar di-blacklist.
“Perusahaan atau kontraktor yang memiliki TGR harus di-blacklist. Kami mengharap agar bagian pembangunan menjadikan list perusahaan yang memiliki TGR untuk dipertimbangkan ketika mengikuti tender proyek tahun ini,” kata Rio.
Hal senada ditegaskan legislator DPRD Kotamobagu dari fraksi Gerakan Indonesia Raya Sejahtera (GIRS), Herry Frangky Koloay. Menurut sekretaris komisi III DPRD Kotamobagu ini, perusahaan yang memiliki TGR harus di-blacklist.
“Ada aturan terkait batas waktu pengembalian TGR ini. Jika tidak dipatuhi, maka ada tahapan selanjutnya. Bahkan bisa dijerat undang-undang Tipikor. SKPD harus mem-blacklist perusahaan kena TGR dan tidak bisa mengikutkan dalam proses tender,” kata Herry.
Sebelumnya, Inspektorat kini akan tegas kepada penunggak TGR. Hal itu nampak dari pihaknya yang telah menyusun jadwal pemanggilan kepada para penunggak TGR.
“Kita tengah menyusun jadwal untuk memanggil para penunggak TGR. Nantinya tidak akan melewati sidang MPTGR lagi, tetapi langsung dengan majelis kode etik,” ungkap Plt Kepala Inspektorat, Rio Lombone SH.
Menariknya lagi, para penunggak yang tidak mengindahkan undangan dari Inspektorat atau mangkir, akan dijemput paksa.
“Kita akan meminta izin kepada Walikota dan Sekda untuk penggunaan voorijder untuk menjemput para penunggak TGR yang tidak mengindahkan panggilan kami,” tambah Rio.
Adapun jumlah TGR di tubuh PNS Kotamobagu berkisar Rp 4 Milyar dari ratusan PNS. Sementara untuk para pihak ketiga, berkisar Rp 2 Milyar dari sejumlah kegiatan sejak tahun 2009 hingga 2014.
“Kita akan tegas,” tutup Rio.(yadi mokoagow)



































