IPAL Sejumlah Perusahaan di Minsel Bermasalah

Sanksi Pencabutan Izin Menanti


Amurang, ME

Peluang untuk mendirikan perusahaan di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah diberikan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, akan tetapi sejumlah perusahaan di wilayah teritorial Kabupaten Minsel masih memiliki kajian Instalasi Pembuangan Air Perusahaan (IPAL) yang bermasalah alias IPAL "spekol".

Hal terebut kerap mengundang tanya dan menjadi persoalan bagi warga sekitar. Olehnya, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel Esry Wowor ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, pihaknya telah beberapakali menyampaikan hasil temuan timnya kepada pihak perusahaan pabrik ikan yang terletak di desa Pondang dan Pabrik Tepung Kelapa di desa Lelema, namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

"Jika perusahaan tersebut tak juga kunjung mengindahkan hal ini, maka tak menutup kemungkinan perusahaan tersebut akan dikenakan pencabutan ijin pengoperasian perusahaan tersebut," tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan hidup, maka pihaknya akan mengacu padaaturan tersebut, jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan yang takmengindahkan aturan. Ini akan memperoleh sanksi pencabutan ijin.

"Jika ada perusahaan yang ditemukan trend parameter lingkungan yangmelebiihi baku mutu dan telah terjadi secara berulang kali maka ijinperusahaan tersrbut akan dicabut," terangnya.

Sedangkan saat ditanya soal hasil temuan tim KLH terhadap perusahaan yang bermasalah dan terancan akan diberikan sanksi yang tertera di PP 27, Wowor mengatakan, keputusan tersebut akan di koordinasikan dulu dengan pihak Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Pusat kerena keputusan ini merupakan keputusan bersama.

"Jika hal tersebut bukan kapasitas kami yang untuk memberikan keputusan, karena ini merupakan keputusan bersama antara pihak kabupaten, provinsi dan pusat," pungkas Wowor. (tim me)



Sponsors

Sponsors