Oknum Polisi Jadi Otak Sindikat Mobil Bodong


Manado, ME

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kian garang menumpas aksi sindikat mobil bodong di Bumi Nyiur Melambai dan sekitarnya. Dua tersangka yang diduga sebagai penadah, berhasil diamankan. Bahkan, kerja keras Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut yang dinahkodai AKP Ronny Marijan, berhasil mengendus aksi oknum Polisi yang terindikasi kuat ‘otak’ tindak kriminal ini.

Ihwalnya, Kamis (26/3) sekira pukul 13.30 WITa, dua tersangka kasus penggelapan mobil rental digelandang ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sulut oleh Timsus Polda. Keduanya masing-masing berinisial TD alias Taufik (30) dan RD alias Rahmad (20). Mereka merupakan warga Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Tersangka penadah yang diketahui kakak-beradik ini, ditangkap di rumah mereka, bahkan sempat berniat melarikan diri saat digerebek."Tersangka bersembunyi di kamar. Mereka hampir saja lolos karena sudah bekerja sama dengan keluarga di rumah. Akhirnya pintu kamar kami dobrak dan melihat keduanya hampir melompat dari jendela," terang salah satu anggota Timsus.

Informasi yang dirangkum, sebelumnya Rabu (25/3) sekira pukul 02.00 WITa, Timsus juga berhasil berhasil menangkap salah satu tersangka penggelapan berinisial M alias Maurits di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea. Dalam penangkapan tersebut, sebutir timah panas bersarang di kaki Maurits.

Tersangka lain yang diduga menjadi otak dari tindakan kriminal ini, merupakan anggota Kepolisian. Adalah Bripda EB alias Eko yang bertugas di Mapolda Sulut. Diketahui, modus Bripda EB dalam menggelapkan, yakni memakai mobil rental dengan maksud disewakan. Mobil rental tersebut diminta untuk dibawah ke Mapolda dengan mengatasnamakan perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol)."Dia (Eko) memakai nama dan pangkat Kompol Rahmad untuk memanfaatkan aksi penggelapan tersebut," beber salah satu sumber di Mapolda.

Motifnya, mobil rental yang disewakan di scan SNTK-nya dan juga bukti setoran. Setelah itu, dijual kepada pembeli dengan harga yang murah. Satu unit mobil yang berhasil dijual yakni berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta di Gorontalo.

Dengan demikian, sudah empat tersangka yang diamankan di Mapolda dengan empat Barang Bukti (Babuk) berupa empat unit mobil. Babuk yang berhasil diamankan yakni Avansa Putih DB 1026 BD, Xenia Putih DB 1253 GC, Xenia Abu2 DB 4717 AJ dan Kijang Inova DB 2192 AP.

Sebagai informasi, ke empat Babuk diamankan ketika berada di Tomohon, Tondano dan Gorontalo. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, membenarkan kejadian tersebut. Diakui Damanik, pihaknya tetap akan fokus melakukan pengembangan kasus.

"Babuknya telah kami amankan. Ini termasuk kasus penipuan juga penggelapan," demikian Damanik.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors