Pabrik Kopi Sakura Diduga tak Berlakukan UU Tenaga Kerja
Kotamobagu, ME
Perusahaan Kopi bubuk Cap Keluarga, milik Toko Sakura Kota Kotamobagu merupakan satu-satunya perusahaan Kopi bubuk terbesar di Sulawesi Utara (Sulut). Namun sayangnya perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 100 lebih buruh ini, diduga tidak memberlakukan undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003, tentang upah minumum karyawan dan jaminanan kesehatan yang layak.
Hal ini sebagaimana dalam pengakuan salah satu karyawan perusahaan Sakura itu.
"Upah kami Rp400 ribu per dua pekan. Apabila kami dalam 2 pekan itu masuk fuul tampa alpa. Tapi selama 2 pekan itu sehari kami tidak masuk upah kami di potong sekitar 30 persen. Sementara di Rp400 ribu itu sudah termasuk transportasi," kata lelaki yang meminta namanya tidak ditulis.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan jaminan kesehatan untuk para buruh pun juga tidak jelas. Sebab, pihak perusahaan tidak memberikan semacam kartu kesehatan untuk jadi pegangan mereka.
"Kata perusahaan kami ada jaminan kesehatan, tapi kami tidak diberikan kartu kesehatan seperti di perusahaan lain," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah Kota Kotamabagu untuk segera meninjau kembali keberadaan perusahaan kopi bubuk Sakura itu, sebab munurutnya ada banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan yabg ada. "Kami minta pemerintah aga dapat memperhatikan keluhan kami ini," imbuhnya.
Terpisah, anggota komisi III DPRD Kotamobagu, Herry Frangki Coloay, ketika dimintai tanggapan mengatakan, Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan melakukan kunjugan langsung ke Toko Sakura, guna untuk menindaklanjuti keluhan beberapa buruh itu.
"Kami akan turun secepatnya," singkatnya.(yadi mokoagow)



































