Foto: Meidy YY Tinangon MSi
Pilkada Minahasa Digelar Juni 2018, Tinangon Cs Tunggu PKPU
Tondano, ME
Revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, telah diteken Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi).
Pengesahan Presiden terhadap Undang-undang yang ditetapkan lewat Paripurna DPR RI tanggal 17 Februari tersebut, setelah disahkan Jokowi, diikuti dengan pengundangan oleh Menkumham Yasonna H Laoly di tanggal yang sama, yakni 18 Maret 2015.
Revisi Undang-undang Pilkada tersebut telah tercatat dalam lembaran negara tahun 2015 Nomor 57 dan telah diberi nomor, sehingga sah sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa telah menerima salinan UU Nomor 8 Tahun 2015 melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI. Tentu saja, hal ini disambut positif pihak KPU yang dinahkodai Meidy YY Tinangon, MSi. Alasannya, dengan disahkannya revisi undang-undang tersebut, akan mempercepat proses konsultasi PKPU di DPR RI dan pengesahannya. Disamping itu, memperjelas beberapa aturan yang masih kabur karena perbedaan persepsi serta mis informasi.
“Memang, seluruh penyelenggara Pemilu di daerah yang menggelar Pilgub termasuk KPU Minahasa, tak sabar lagi menanti pengesahan revisi UU dan Pengesahan PKPU sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak,” aku Tinangon, Kamis (26/3) melalui keterangan pers KPU Minahasa bernomor 005/SP/KPU-Min/V/2015.
Undang-undang yang baru disahkan, jelas dia, terdiri dari 117 poin perubahan dan 7 pokok penyempurnaan mencakup, penyelenggara pemilihan, tahapan penyelenggaraan, pasangan calon, persyaratan calon perseorangan, penetapan calon terpilih, persyaratan calon dan pelaksanaan Pilkada serentak.
Dengan disahkannya UU ini, kata Tinangon, dipastikan Pilbup Minahasa digelar Juni 2018. Mengingat, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wabup Minahasa jatuh pada bulan Maret 2018.
“Hal ini diatur Pasal 201 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi, bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” kunci mantan Korwil GMKI Sulut ini.(victor rempas)



































