Ca Beres, Legislator Manado Ancam Proses Hukum

Kisruh Solar Cell Rp12 M


Manado, ME

Polemik program Solar Cell jilid II ‘dibelah’ di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Dua hari dibahas, 25-26 Maret kemarin, para wakil rakyat akhirnya melahirkan sejumlah rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Proyek lampu jalan tenaga surya berbandrol Rp 12 miliar itu harus tuntas dikerjakan 28 April 2015.

Ketua Komisi C, Lily Binti melalui anggota Stenly Tamo, dalam hearing marathon tersebut menjelaskan, pemilihan pihak ketiga harus benar-benar bonafit. Agar mutu proyek APBDP 2014 yang tertunda itu bisa selesai dengan jaminan kualitas.

"Harus memiliki jaminan mutu terhadap barang yang dipakai atau bergaransi, padat karya nanti dan langsung bersentuhan dengan warga," kata Tamo, politisi Partai Hanura.

Diputuskan juga, jika pemberesan tak terjadi, buktinya akan diserahkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Penegasan itu mendapat persetujuan peserta hearing yang diikuti, Camat Tikala, Camat Wenang, Lurah di dua Kecamatan, fasilitator dan masyarakat.

Disebutkan dalam hearing, Komisi C akan turun lapangan  melihat pengerjaan selama ini, termasuk perusahaan yang menyediakan peralatan, dalam hal ini CV Berkat Abadi di Kecamatan Malalayang dan perwakilan PT Sky di Manado.

Riak panas sempat tersaji sebelum rekomendasi keluar. Aksi kelit  Reky Wongkar dari CV Berkat Abadi dan Fahmi dari PT Sky, jadi pemantik. Beda pendapat sempat keluar antara para legislator dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Manado, Bartje Assa serta pihak ketiga.

Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, yang ikut mendampingi Komisi C, menuturkan jika penjelasan pihak ketiga terlalu bertele-tele. Jawaban yang disampaikan kurang jelas.

"Pengakuan CV Berkat Abadi mereka baru 1,5 tahun di Manado sehingga tak paham sistem. Ini sebaiknya bisa dilihat terdahulu oleh pihak Bappeda," sembur Sualang.

Akibatnya, pengerjaan jadi asal-asalan. Padahal, aku politisi PDI-P ini, perusahan yang diambil harusnya benar-benar bisa dipercaya.

Stenly Tamo sendiri ikut terpancing mengutarakan, kalau untuk proyek ini jangan lagi diberikan ke pihak ketiga tersebut.

"Banyak persoalan. Saat ditanya syarat-syaratnya seperti surat-surat tapi legalitas tersebut tak dijelaskan pihak CV Berkat Abadi," ujarnya.

Pernyataan kedua politisi ini, dibenarkan Kaban Bappeda Bartje Assa. Ia mengakui, pihak ketiga lalai mengikuti perjanjian sehingga membuat pemerintah, Kepala Lingkungan (pala, red) yang mengerjakan proyek itu dan fasilitator ikut terlilit dalam persoalan yang ada.

"Kejadian tersebut ternyata datang dari ketidaksiapan pihak ketiga. Dan saya setuju penyampaian pimpinan untuk berikutnya dicari perusahaan bonafit kemudian menyelesaikan program sisanya," jelasnya.

Didapati dalam hearing, perwakilan CV Berkat Abadi, Reky Wongkar mengaku jika pengerjaan tak tuntas tahun 2014 lalu karena waktu pengerjaan mepet. Namun ia berjanji date line 28 April 2015 yang diberikan akan dipenuhi.

Keganjilan lain terungkap jika Fahmi dari PT Sky yang bertugas sebagai seorang fasilitator, berubah menjadi penyedia barang. Padahal tugasnya membantu pengerjaan proyek tersebut.

"Kami harap setelah hearing ini, pengerjaan cepat selesai dengan tetap konsisten pada rekomendasi," tandas Wakil Ketua Komisi C, Lineke Kotambunan. (devy kumaat)



Sponsors

Sponsors