Foto: Rasky Mokodompit.(Foto: Ist)
Mokodompit: Kita Harus Patuhi Putusan Hukum
Kepengurusan Agung Disahkan
Manado, ME
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly secara resmi mengesahkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Dengan demikian, pemerintah mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Keputusan tersebut harus dihormati oleh warga negara Indonesia, termasuk para kader Beringin. Penilaian itu dilontarkan personil Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Rasky Mokodompit.
“Kita ini di negara hukum jadi harus patuhi hukum yang ada. Hari ini ada putusan hukum, Kemenkumham sahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan pak Agung Laksono. Harus dipatuhi putusan hukum itu. Kita sebagai kader patuhi apa yang disahkan pemerintah. Itu yang diakui pemerintah,” tandas Mokodompit.
Walau demikian, menurutnya langkah hukum yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie juga harus dihormati. “Kita juga tetap menghormati proses hukum yang dilakukan pak Ical,” aku dia.
Ditanya soal sikap dirinya terhadap Golkar yang dinahkodai Agung Laksono, Mokodompit mengakui jika dirinya dan beberapa kader partai Golkar Sulut baru-baru ini telah menemui Ketua Umum Kosgoro 1957 tersebut.
“Kita sudah ketemu dengan pak Agung. Ada beberapa hal yang beliau jelaskan ke kami, salah satunya soal SK (Surat Keputusan) Plt-Plt Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar masih akan ditinjau kembali,” jelas kader Beringin dari Bolaang Mongondow Raya itu, seolah menegaskan dukungannya bagi pimpinan Golkar yang baru.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani surat keputusan menteri soal kepengursan DPP Golkar baru pada Senin (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Surat keputusan menteri itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.
Dalam surat tersebut dijelaskan, putusan diambil setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan DPP Golkar kepada Menkumham. (rikson karundeng)



































