Enam Tahun Tak Beroperasi, PPI Amurang Danggap Mubazir


Amurang, ME

Gerak langkah pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang terkesan cuek dalam memberdayakan sejumlah fasilitas masyarakat menuai sorotan. Pasalnya, ada fasilitas yang di bangun sejak beberapa tahun silam namun tak beroperasi dengan baik. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amurang yang terletak dikawasan Mobongo, Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat salah satunya. Sejak di bangun tahun 2008 silam, hingga kini bangunan yang menelan biaya yang tak sedikit itu tak kunjung dioperasikan.

Arus kritikan pun mengalir deras. Salah satunya seperti disuarakan Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan SH. Dirinya dengan tegas meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Minsel sebagai instansi yang dianggap berwenang dalam hal ini, untuk segera menyikapinya.

“Seharusnya instansi terkait mampu mengelola PPI dengan baik, sebab anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit lantas harus diterlantarkan. Ini harus menjadi perhatian serius, sebab bangunan ini dibangun untuk menopang pelayanan pemerintah terhadap nelayan,” ketus Turangan.

Dirinya menyayangkan ada fasilitas negara yang dibangun menggunakan uang rakyat namun terkesan hanya dibiarkan. “Kan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) jasa usaha, seharusnya pengelolaan PPI atau tempat transaksi ikan ini dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah. Tapi sayangnya, instansi terkait dinilai cuek terhadap pengelolaah PPI, padahal menghasilkan PAD yang cukup besar,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala pengawas pelabuhan Amurang Veky Mewengkang saat dikonfirmasi mengakui jika memang sudah ada perda jasa usaha yang seharusnya menjadi payung hukum retribusi jasa usaha. “Ya, retribusi pengelolaan PPI ini 2,5 persen dari nilai jual harga ikan. Setiap kas ikan Rp 1 juta rupiah dan isi perkas kurang lebih 100 kilogram. Sedangkan setiap harinya atau setiap kali melaut sekitar 20 kas ikan segar yang didapat oleh nelayan,” ungkapnya.

Memang kalau diambil retribusi sangat menguntungkan bagi pendapatan daerah, hanya saja kami kekurangan personil dan tenaga operasional. Untuk itu pengelolaan PPI tersendat. Selain itu, ia mengakui sosialisasi perda tersebut masih minim, jadi belum banyak yang mengetahuinya termasuk nelayan.

“Bayangkan di PPI setiap hari ada transaksi jual beli ikan, belum lagi biaya masuk pelabuhan perikanan akan lebih banyak pendapatan yang di dapat tuntuk pendapatan daerah,” kata Mewengkang. (revel maliangkay)



Sponsors

Sponsors