Foto: Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marsel Sendoh SH.(Foto: Ist)
Sendoh: Gubernur Bisa Gelar Roling Kapan Saja
Manado, ME
Rencana Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS), untuk melakukan penyegaran struktur organisasi perangkat daerah (OPD), di lingkup pejabat esalon II, sempat disoal. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, jadi acuan.
Dalam Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Petahana (Incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun hal itu ditepiskan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marsel Sendoh SH.
Perppu 1/2014 itu hanya diberlakukan bagi incumbent yang akan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Pak Gubernur tidak akan maju lagi dalam Pilgub Sulut. Jadi beliau bukan incumbent, sehingga tak terikat dengan Perppu tentang Pilkada itu. Jadi Pak Gubernur bisa melakukan roling sewaktu-sewaktu, sesuai dengan kebutuhan organisasi yang diinginkan oleh beliau,” terang Sendoh kepada sejumlah wartawan.
Sekretaris Provinsi Sulut, Ir Siswa Rachmat Mokodongan, pun akhir pekan lalu, telah mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) Mutasi pejabat sudah ada. “Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilaksanakan,” singkat Ketua tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Sulut itu.
Diketahui, isu restrukturisasi pejabat di jajaran Pemprov Sulut, santer beredar akan ditabuh sebelum tanggal 20 Maret 2015 lalu. Ada persepsi gubernur Sulut, setelah tanggal 20 tidak bisa lagi melakukan roling, karena terkait dengan Perppu 1/2014.
Tak heran ada pejabat, khususnya Eselon II yang mulai bersikap enteng. “Mungkin para pejabat itu tidak tahu, bahwa Pak Gubernur tidak mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur mendatang. Jadi sudah mulai kumabal,” sembur orang dekat gubernur di gedung putih yang namanya enggan dipublikasikan.
“Pejabat-pejabat seperti itu yang perlu dievaluasi. Loyalitasnya perlu dipertanyakan dan tak patut dipertahankan,” tandas sumber.(aldy rorong)



































