Foto: Salihi Mokodongan. (Foto: Ist)
Bupati Pecat 2 PNS
Lolak, ME
Komitmen penegakan aturan ditunjukan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Mokodongan. 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, yakni Zendry Yusran Mokodongan dan Jondeway Andi Hasan, dijatuhi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan secara hormat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 96 Tahun 2015, dan Surat Keputusan Bupati Nomor 97 Tahun 2015. Pemecatan itu diumumkan saat upacara bendera peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-61 tahun Kabupaten Bolmong.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, mengatakan, pemberian sanksi disiplin ini, sudah berdasarkan kajian yang matang. Mereka melanggar disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor. “Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” katanya.
Jika 2 ASN yang dipecat ini melakukan upaya banding, maka Pemkab Bolmong siap melayani. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang. Kita siap jika keduanya banding,” tuturnya.
Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, mengatakan, dirinya sudah sering menegaskan kepada para PNS yang ada di Pemkab Bolmong, agar bisa meningkatkan kedisiplinan kerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Jika melanggar aturan, saya tak tanggung-tanggung memecatnya. Ini contoh bagi PNS lainnya, agar bisa lebih professional dalam tugas sebagai abdi negara,” tegas Bupati. (endar yahya)



































