BPJS Akui Masih Ada RS Tolak Pasien dengan Alasan Plafon Habis
Jakarta, ME
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun ternyata masih ada pihak provider yang belum paham soal tata laksana program tersebut sesuai dengan undang-undang.
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fajriadinur, mengatakan masih ada rumah sakit yang belum paham soal sistem pembayaran INA-CBGs (Case Based Groups). Rumah sakit tersebut menganggap INA-CBGs serupa dengan Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) yang dulu digunakan ketika BPJS masih bernama PT ASKES.
"Kalau ada rumah sakit menyuruh pasien BPJS pulang karena alasan plafonnya sudah habis, berarti rumah sakitnya belom paham soal tarif INA-CBs. Saat ini dengan adanya INA-CBGs, sudah tidak ada lagi yang namanya plafon," tutur Fajri, dalam diskusi Polemik, Mau Sehat Kok Repot yang diadakan Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, seperti ditulis Minggu (22/3/2015).
DPHO yang digunakan PT ASKES dahulu mengatur limit jaminan yang diberikan oleh PT ASKES untuk pasien. Fajri mencontohkan bahwa misalnya, tarif yang dikenakan rumah sakit untuk mengobati pasien sebesar Rp 1.000, sementara limit plafon pasien hanya Rp 700. Maka yang dijamin oleh PT ASKES hanya Rp 700, sementara sisanya ditanggung oleh pasien atau pasien memilih untuk tidak melanjutkan pengobatan.
Sementara INA-CBGs merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu kasus penyakit. Tidak ada lagi batasan plafon, yang ada adalah prosedur pelayanan pasien berdasarkan penyakit yang diderita.
"INA-CBGs ini kan cased-based, jadinya per kasus dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat sampai sembuh. Sehingga seharusnya tidak ada pasien dipulangkan karena plafon habis, karena pengobatan dengan INA-CBGs harus dilakukan hingga pasien sembuh," tutur Fajri lagi.
Fajri tidak menutup kemungkinan masih ada rumah sakit di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBGs, lantaran perubahan sistem ini baru berjalan satu tahun lebih. Namun ia menyarankan agar para pasien yang menemui kejanggalan atau keluhan soal pelayan untuk melapor melalui berbagai cara yang tersedia.
"Bisa lewat hotline kami di 500400, atau hotline BJPS daerah. Bisa juga lewat website kami. Di setiap rumah sakit kami juga sediakan BPJS Centre, bisa melapor ke situ. Atau kalau mau bisa lewat dinas kesehatan setempat serta PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) di daerah," pungkasnya.



































