Penyidik Tipidkor Gelar Dugaan Korupsi di RSUD Bolmong


Manado, ME

Penyidik Polres Bolmong, Selasa (17/03), menggelar kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSUD). Diduga, pengadaan obat-obatan dan pemeliharan sarana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolmong itu pada tahun anggaran 2012, fiktif.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh SH. “Pengadaan obat-obatan, bahan kimia, belanja rutin pemeliharaan sarana di rumah sakit itu diduga sebagiannya fikif,” ujar Iver, di ruang kejanya.

Pagu anggaran untuk semua kegiatan tersebut senilai Rp1,2 miliar. Dikatakan Manossoh, untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. “Dari hasil audit, diduga kerugian negara mencapa Rp107 juta lebih,” kata Manosso.

Dijelaskannya, terdapat empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. mereka yakni JDL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPKT) dan AK, MEK serta AM selaku pejabat pemerksa barang. Keempatnya telah diperiksa penyidik.

“Peran JDL diduga melakukan penunjukan langsung ke salah satu perusahan namun tidak sesuai dengan ketentuan. Penunjukan pelaksana hanya formalitas. Selain itu ada beberapa dokumen yang diduga tidak sesaui,” jelas Manosso.

Sementara peran AK, MEK dan AM diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik barang pengadaan dan membuat berita acara. “Mereka membuat seolah-oleh melakukan pemeriksaan barang tetapi tidak dilakukan,” tandas Iver.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors