Lagi, Oknum Guru di Minahasa Laporkan Selisih Sertifikasi ke Polda Sulut


Manado, ME

FK (55) Pria yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa kembali menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan keterangan tentang penyelewengan dana Sertifikasi dan TKD Guru di Pemkab Minasasa, terlebih khusus di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora).

Menurut FK, Selasa (17/3), dirinya datang ke Polda guna memberikan keterangan di ruangan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda bersama 3 guru lainnya. Mereka datang sesuai panggilan dari penyidik atas laporan yang masuk di SPKT, Kamis (12/3) lalu.

"Kami datang dan dimintai keterangan penyidik sesuai laporan pekan lalu di Mapolda," ungkap FK.

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan pihak penyidik, FK menjawab dengan tenang hanya berikan keterangan selisih sertifikasi. "Kami hanya menuntut selisih sertivikasi guru triwulan I 2014 dan TKD Desember lalu. Semuanya sekira Rp1,4 Miliar yang belum dibayarkan," aku FK.

"Kami sama sekali tidak melaporkan Pak Bupati atau Dispora, kami hanya tuntut selisih sertifikasi dan TKD Desember 2014," paparnya.

Diakuinya, pihak Polda menyatakan akan menseriusi kasus ini. "Ya mereka (penyidik, red) bilang akan turun ke lapangan untuk cari tahu," terangnya.

Sekedar informasi, FK datang ke Mapolda Kamis (12/3) pekan lalu tidak sendirian karena datang juga perwakilan guru-guru yang ada di Minahasa Induk.

"Daftar penerimaan gaji selisih Triwulan 1 tahun 2014 tidak pernah dicairkan. Saya pernah tanya ke Bendaraha Diknas Pendidikan, beliau pun janji akan bayar pada bulan Maret, namun hingga Desember 2014 tidak pernah dicairkan beserta Tunjangan Kinerja Guru bulan Desember. Ini sangat merugikan kami," ungkap FK dengan nada kesal.

"Saya kira dananya dari pusat sudah ada. Mereka selalu beralasan SK, namun memang kenyataan selalu pembayaran yang terlambat," akunya.

Menurut FK, setiap guru dibebani Rp500 ribu setiap triwulannya. "Jadi yang dirugikan dari guru TK, SD, SLTP hingga SMA," ujar FK.

Berdasarkan data yang diberikan Guru-guru ke Polda Sulut, Bupati diduga melakukan MoU dengan pihak BTN terkait penyaluran dana TP Guru PNS Pemkab Minahasa. Selanjutnya mengusulkan perubahan tempat transfer TP guru PNS ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, yakni dari Bank Sulut ke Bank BTN. Sesuai UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 13 ayat 2 mengatakan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Kas umum Pemkab Minahasa sebenarnya harus melalui rekening Bank Sulut Cabang Tondano bukan BTN.

Diketahui, jumlah guru penerima dana sertifikasi kurang lebih 2800 orang lebih, jika tiap triwulannya masing-masing guru hilang dana lebih dari Rp1 juta, maka tiap triwulannya dana yang hilang mancapai Rp3 Miliar. Jadi setahun hampir mencapai Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik membenarkan ada laporan di Mapolda akan kedatangan guru-guru tersebut."Laporannya telah diterima di SPKT," jelas Damanik.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors