2 Personil KPUD Boltim ‘Tumbang’
Tutuyan, ME
Institusi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terguncang. Dua penggawa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), akhirnya ‘tumbang’ dihantam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI). Dugaan keterlibatan oknum ketua HD alias Hendra dan komisioner RL alias Ronald, yang memaksakan pelantikan dua Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim periode 2014-2019, meski berstatus terpidana, jadi pemicu.
Mencuatnya kabar pemberhentian terhadap dua komisioner KPUD Boltim, diperkuat lewat rilis yang dikirimkan ke email sejumlah wartawan Biro Boltim dan juga di website resmi DKPP-RI (www.dkpp.go.id). Diterangkan, amar putusan DKPP RI yang dibacakan anggota majelis, Saut Hamonangan Sirait, bahwa untuk perkara KPUD Boltim menyatakan dua dari lima orang komisioner KPUD Boltim, yakni Ketua KPUD berinisial HD atau Hendra dan anggotanya RL alias Ronald telah terbukti melanggar kode etik berat dan sebagai konsekuensinya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Hendra Damapoli dan Teradu IV atas nama Ronald Limbanon yang berlaku sejak dibacakan putusan ini,” baca Sirait.
Terpisah, Ketua KPUD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Damopolii, mengakui dirinya belum menerima informasi tentang adanya maklumat pemberhentian terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh DKPP RI, Selasa (17/3). “Saya belum menerima info itu karena saya masih dalam perjalanan,” kelitnya saat dihubungi sejumlah media melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Erwin Malonda, saat dikonfirmasi, tak menampik jika kemarin terjadi sidang dengar putusan yang digelar DKPP RI. Namun, jelas dia, untuk kepastian hasil putusan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap.“Saya bersama salah satu anggota DKPP ini masih di Makassar jadi belum mendapatkan informasinya. Nanti saya kroscek dulu ke DKPP, karena biasanya kalau ada pemberitahuan mereka (DKPP,red) menghubungi kami dulu,” terang Malonda dan dibenarkan dua pimpinan Bawaslu, Jhoni Suak dan Samsul Rizal Musa.
Diketahui, perkara KPUD Boltim sebelumnya diadukan ke pihak KPU Provinsi Sulut. Dimana, dari total empat orang yang diadukan, dua anggota diantaranya Abdul Kader Bachmid mendapat sanksi peringatan keras dan satu anggota atas nama Devita H Pandey, tidak terbukti melanggar kode etik sehingga dipulihkan nama baiknya (direhabilitasi, red). Ke-4 personil KPUD dilaporan KPU atas dugaan meloloskan dan melantik dua orang Caleg DPRD Boltim periode 2014-2019 yang sudah menyandang status terpidana, yakni SA alias Sofyan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan JT dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ke dua anggota legislatif menjadi terpidana dalam kasus dugaan pemalsuan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Status terpidana mereka telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 261/PID.B/2013/PN.KTB untuk JT dan Nomor 261/PID.B/2013/PN.KTG untuk SA.(ismail batalipu)



































