Papan Iklan Ilegal Akan Dibersihkan


Amurang, ME

Dalam waktu dekat ini Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera menertibkan papan iklan ilegal. Ini merupakan salah satu langkah untuk menekan pemasangan iklan prodak yang tanpa ijin pihak pemerintah. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PKPAD Minsel Drs Denny Kaaowan MSi ketika dikonfirmasi, belum lama ini.

“Tujuan pembersihan ini untuk mempersempit pemasangan iklan ilegal di seluruh wilayah Minsel. Karena saat ini banyak pemasangan iklan, khususnya di ruas jalan trans Sulawesi,” jelasnya.

“Sesuai prosedurnya, jika ada pihak yang ingin memasang iklan maka terlebih dahulu harus mengurus ijin pemasangan. Intinya agar porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak akan mubasir," terangnya.

Penegasan ini kata dia, bukan hanya gertakan saja. "Kami setiap hari melakukan pemantauan disetiap titik pemasangan iklan, dan kami tahu berapa produk iklan yang dipasang. Jika masih kumabal liat saja nanti," ancam Kaowan.

Dirinya menjelaskan, penertiban papan iklan ilegal memiliki dasar hukum yang tetap, seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, serta berdasarkan  undang-undang nomor  28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. "Payung hukum ini merupakan acuan dalam melakukan penertiban," tandasnya.

Tindakan Pemda ini didukung masyarakat Minsel, salah satunya Febri Langi tokoh pemuda Minsel. Dirinya mendukung langkah yang nantinya akan diambil pihak DPKPAD Minsel ini.

"Langkah ini sudah sangat tepat. Tapi, jangan hanya sebetas gertakan saja. Karena, jika tidak diikuti dengan tindakan percuma saja," ujar Langi.

Memang sudah sepantasnya iklan liar yang sering membungkus wajah kabupaten Minsel harus ditindaki jangan diberi kesempatan. "Kan ada aturanya. Jika tak mengikuti persyarakat yang ditetapkan lebih baik ambil langkah tegas," pungkasnya. (revel maliangkay)



Sponsors

Sponsors