Foto: Ilustrasi pembalakan liar.
Pembalakkan Liar ‘Kepung’ Minsel
Amurang, ME
Hutan di wilayah Minahasa Selatan (Minsel) terancam. Praktik Illegal Logging atau perambahan hutan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, tumbuh subur. Informasi yang dirangkum menyebut, setiap harinya kayu olahan yang di duga kuat berasal dari hutan Minsel ini terus diangkut warga untuk di jual ke sejumlah tempat penampungan kayu (anemer, red).
Mirisnya, tak ada tindakan tegas baik dari pemerintah maupun pihak kepolisian untuk mengatasi hal itu. Tak heran para pelaku Ilegal Logging bebas berkeliaran, kata salah satu warga Amurang.
Kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian memang jadi faktor utama semakin maraknya praktik ilegal logging di wilayah ini. Meski perambahan hutan di kabupaten Minsel masih banyak dilakukan, akan tetapi kesigapan dari pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait hal tersebut, belum juga nampak.
"Praktik illegal logging di Minsel semakin tidak terkendali, tanpa ada tindakan tegas. Hal ini terbukti setiap harinya kayu olahan yang diduga kuat berasal dari hutan Minsel terus terlihat diangkut warga untuk nantinya di jual ke penampung," beber salah satu warga lainnya.
Ia khawatir jika hutan di Minsel terus dibabat, pasti akan menimbulkan efek negatif yang mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup di wilayah Minsel. Ancaman longsor, erosi, banjir, kekeringan mata air tidak akan bisa dihindari.
"Jika tidak diseriusi, imbas dari illegal logging ini mungkin tidak akan kita rasakan dampaknya. Namun generasi kita nanti," ujarnya lagi sembari meminta Pemerintah dan Aparat Kepolisian bertindak cepat dan mengambil langkah antisipasi guna meminimalisir aksi pembalakan hutan di wilayah Minsel.
Kepala Dinas Kehutan Minsel Ir Frans Tilaar ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya tak segan-segan memproses hukum jika ada yang kedapatan melakukan praktik illegal logging. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, karena kawasan hutan tidak diperkenankan untuk di rombak dengan sembarangan.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui ada penebangan pohon secara liar, langsung hubungi pihak Dishut, pasti secepatnya kami akan merespon hal ini dengan melakukan penelusuran lapangan," kata Tilaar. (revel maliangkay)



































