Talaud Diduga ‘Gerbang’ Sindikat Internasional

Sulut Genting Narkoba


Manado, ME

Bumi Nyiur Melambai genting. Aksi peredaran narkotika, kian subur. Teranyar, jazirah utara Selebes telah terjamah sindikat Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) kelas internasional. Hal ini diperkuat dengan dibekuknya pengedar shabu berwarganegara Filipina, DP alias JP, Kamis (12/3) sekira pukul 10.30 Wita. Kasus ini menjadi warning bagi warga Sulawesi Utara (Sulut). Massa depan generasi muda, diambang kehancuran.

Apresiasi dilayangkan bagi Korps Bhayangkara khususnya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut dalam mengungkap peredaran narkotika. Buktinya, Ditresnarkoba berhasil membekuk JP warga Filipina. Dia diringkus di depan salah satu konter HP di Jalan Raya Melonguane, Kabupaten Talaud. Dari tangan JP, petugas menyita barang bukti shabu dalam tas yang terbagi dalam enam paket, dengan berat total 10,01 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, MH SIK, saat diwawancarai wartawan, Senin (16/3), mengatakan, tersangka merupakan jaringan di Filipina yang sudah lama beraksi di Sulut lewat Talaud."Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya di Manado," terang Jubaedy.

Lanjut, dikatakan Djubaedy, shabu dibawa tersangka DP dari Davao (Filipina, red) ke Talaud, melalui jalur laut dengan menggunakan pamboat."Tersangka tertangkap dalam aksinya yang ketiga. Dia (tersangka, red) akui sudah tiga kali ini mengedarkan shabu dan baru tertangkap,” jelas Dirresnarkoba.

Diduga, aksi JP berkaitan dengan penangkapan, Rabu (28/1) malam. Saat itu, tersangka R diamankan di depan Hotel Metropolitan Kelurahan Wonasa. Dari pengakuan R, barang haram berjenis shabu, dipesan dari Filipina."Tersangka mengaku bahwa shabu tersebut dibeli dari seorang lelaki warga negara Filipina," ungkap Dirresnarkoba.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut AKBP Wilson Damanik SH, menjelaskan, tersangka DP sehari-hari bekerja sebagai pedagang.“Tersangka adalah seorang pedagang. Namun, ternyata juga menjadi pengedar shabu. Shabu tersebut rencananya akan diedarkan di Sulut,” demikian Kabid Humas.

Informasi yang diperoleh Media ini, hingga pertengahan bulan Maret 2015, Ditresnarkoba Polda Sulut telah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran shabu. Sebagaimana diketahui, pada 1 Maret lalu, Ditresnarkoba menangkap tersangka R berikut barang bukti 3 gram shabu di Bandara Sam Ratulangi Manado, sesaat setelah turun dari pesawat.

Hal ini tentunya menambah daftar prestasi Ditresnarkoba Polda Sulut dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dibongkarnya kasus ini, menjadi tanda awas bagi generasi muda di Sulut. Sebab, generasi muda khususnya pelajar merupakan sasaran empuk dalam bisnis Narkoba. Mengapa, karena diusia muda dinilai belum memiliki komitmen dan kepercayaan diri, bahkan memiliki keinginan kuat untuk mencari tahu dan mencoba sesuatu yang baru.

Kepala BNN Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, dalam kegiatan Focus Group Discussion/Diskusi Interaktif Pola Hidup Sehat di lingkungan pendidikan, belum lama menjelaskan, sesuai data BNN terdapat sekira 1,2 juta remaja atau usia sekolah menengah yang terpapar dengan penyalahgunaan Narkoba. Di tahun 2015, jelas dia, pemerintah telah menetapkan rehabilitasi sebanyak 100.000 pengguna Narkoba di Indonesia.

Untuk diketahui, data yang dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, jumlah pecandu barang haram mencapai 36.700 orang. Jumlah ini dinilai melegitimasi Sulut bukan lagi daerah transit, melainkan menjadi pasar narkoba.(melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors