Kejari Eksekusi 7.500 Liter Cap Tikus
Amurang, ME
Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang memusnahkan barang bukti perkara minuman keras (Miras). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman belakang Kantor Pengadilan Negeri Amurang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilakukan Kejari Amurang di bulan Maret. Sebelumnya pada awal bulan, Kejari telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti miras yang dimusnahkan adalah cap tikus 7.500 liter yang diisi dalam kantong plastik dan dikemas dalam 150 karung. Pemusnahan ini disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Amurang Deky Felix Wagiju.
"Menjadi kewajiban kami untuk mengeksekusi barang bukti dan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Amurang, Danur Suprapto saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (16/3).
Dia menjelaskan pemusnahan sempat mengalami penundaan. Meski demikian pelaksaan eksekusi pemusnahan tetap dijalankan.
"Sebenarnya eksekusi akan akan dilakukan pada hari Jumat. Namun karena mendadak ada tamu dari Kejaksaan Agung, pemusnahan kita lakukan hari ini," jelas Danur. (jerry sumarauw)



































