Polda Sulut Tangkap WNA Pengedar Sabu
Manado, ME
Kerja keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut dalam mengungkap peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Kamis (12/3) sekitar pukul 10.30 Wita, Personel Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP alias JP (Warga Negara Filipina), di depan sebuah counter HP, di Jalan Raya Melonguane, Talaud. Dari tangan tersangka, Petugas menyita barang bukti sabu yang terbagi dalam tiga paket dengan berat total 10,01 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol. Edy Djubaedi, SIK, MH, saat konferensi pers, Senin (16/3), yang juga menghadirkan tersangka dan barang bukti mengatakan bahwa tersangka merupakan jaringan Filipina dan penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya di Manado.
Lanjut dikatakannya, sabu tersebut dibawa tersangka DP dari Davao (Filipina) ke Talaud melalui jalur laut dengan menggunakan pamboat. Dirresnarkoba menambahkan, tersangka tertangkap dalam aksinya yang ke tiga.
“Dia (tersangka) mengatakan sudah tiga kali ini (mengedarkan sabu) dan baru tertangkap,” ujar Dirresnarkoba.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH, mengatakan bahwa tersangka DP sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
“Tersangka adalah seorang pedagang, namun ternyata juga menjadi pengedar sabu. Dan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Sulawesi Utara,” pungkas Kabid Humas.
Dengan demikian hingga pertengahan bulan Maret 2015 ini, Ditresnarkoba Polda Sulut telah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu. Sebagaimana diketahui, pada 1 Maret lalu Ditresnarkoba menangkap tersangka R berikut barang bukti 3 gram sabu, di Bandara Sam Ratulangi Manado sesaat usai turun dari pesawat.
Hal ini tentunya menambah daftar prestasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sulut dalam upaya penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, khususnya di daerah Bumi Nyiur Melambai.(tim me)



































