Foto: Pasar Lama Tumpaan.
Dipasang Banner, Pasar Lama Tumpaan Milik Dotu Roring
Tumpaan, ME
Pasar lama Tumpaan Kecamatan Tumpaan ternyata ada pemiliknya. Setelah dikosongkan pemerintah beberapa waktu lalu, tanah lokasi pasar lama tersebut langsung dipasang banner lengkap dengan nomor register.
Dalam banner tersebut tertulis TANAH INI MILIK DOTU RORING, Terdaftar pada
Register F40 No 239 tanggal 25-11-1941
Register F40 No 240 tanggal 25-11-1941.
Belum diketahui kapan dipasang. Namun diperkirakan sejak dikosongkan banner tersebut sudah dipasang pemilik tanah. Informasi warga setempat, tanah tersebut memang menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan pemilik tanah.
"Yang saya tahu, sejak Minahasa Selatan (Minsel) belum mekar, tanah ini sudah terjadi sengketa kepemilikan antara Pemkab Minahasa dan pemilik tanah," ungkap Welly Lumanauw, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, saat berbincang dengan manadoexpress.co, Jumat (13/3).
Dia mangatakan sudah beberapa kali persoalan penyelesaian tanah ini lewat persidangan.
"Tidak tahu mana pemilik yang sah. Sudah dengar ada putusan pengadilan, tapi tidak tahu siapa yang menang dalam perkara tersebut," tandasnya. (jerry sumarauw).



































