UPTD Inobonto Terus Menuai Sorotan


Bolmong, ME

Kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Dinas Pendapatan ProvinsiSulut di Kabupaten Bolmong, terus menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Ketua LSM Solidaritas Anti Korupsi dan Mafia Kasus (Snak Markus), Djainal Mooduto SH.

Menurut Djainal, ada laporan warga terhadap pelayanan dari UPTD Inobonto, dimana kenaikan pajak kendaraan Beroda empat yang cukup signifikan.

“Perhitungan rumus perhitungan kendaraan pajak dipertanyakan warga serta sosialisasi pihak Dinas Pendapatan Provinsi mengenai kenaikan pajak ini tidak diketahui oleh warga,” kata Djainal.

Ditambahkannya, seharusnya pemerintah provinsi memberikan sosialisasi terhadap kenaikan pajak, kalaupun ada kenaikan tentu jangan terlalu memberatkan warga.

“Ada Laporan warga pajak terlambat tiga tahun pajaknya berkisar Rp 4 juta lebih, dan denda pajaknnya pun mencapai jutaan lebih,” tambah Djainal.

Djainal mempertanyakan rumus denda pajak terlambat dalam satu hari itu dikenakan berapa, jangan asal hitung dan pihak UPTD harus memberikan keringanan kepada wajib pajak.

“Jika sudah terlambat harusnya diberikan keringanan denda, karena masih lebih baik mereka bayar pajak, jadi jangan salahkan warga jika warga tak bayar pajak diakibatkan pelayanan UPTD tak baik,” imbuh Djainal.

Djainal pun mengancam akan mengumpulkan data, jika benar ada Pungutan Liar (Pungli) di UPTD inobonto, pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Saya akan lapor ke penegak hukum jika data ini sudah terkumpul semua,” tegasnya.

Dalam laporan warga pihak UPTD merumuskan perhitungan wajib pajak kendaraan untuk Kendaraan 1500 CC pajak pokok Rp 1.521.000, Jasa Raharja Rp.143.000 dan denda Rp 600 ribu serta ditambah Rp. 100 ribu yang tak tahu apa namanya dimana dihitung pertahun.

“Harusnya ada penjelasan dan perhitungan rumus denda serta sosialisasi kepada warga, jika memang itu tidak benar maka Pungli namanya dan ini bisa pidana,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan UPTD Inobonto, Lodi Nelwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan pajak pada kendaraan.

“Kenaikan pajak ini pada semua jenis kendaraan beroda dua dan beroda empat,” aku Lodi.

Meski begitu, Lodi tak mampu menjelaskan perhitungan denda keterlambatan pajak, serta aturan dan dasar dari pemerintah menaikan pajak kendaraan.

“Perhitungan pajak pokok dihitung dari pembuatan mesin kendaraan,” terang Lodi, tanpa menjelaskan perhitungan dan rumus denda keterlambatan pajak. (endar yahya)



Sponsors

Sponsors