Kejari Lidik Dugaan Kasus Piutang Pajak Daerah Rp 2 Miliar


Boroko, ME

Kejaksaan Negeri (kejari) Boroko terus melakukan upaya pemberantasan dugaan kasus – kasus korupsi diwilayah kabupaten Bolmong Utara (bolmut) yang usianya baru saja tujuh tahun setelah memisahkan diri dari kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 23 mei 2008 silam.

Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kian menyeret sejumlah nama pejabat yang menjabat sebagai pemangku jabatan dipemerintah kabupaten selang bolmut telah resmi dimekarkan. 2015, Kejari Boroko kembali melidik sejumlah deretan dugaan kasus yang terus merugikan uang rakyat.

Piutang pajak daerah senilai Rp 2 miliar dari tahun 2007 – 2014 terkuak setelah komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bolmut meninjau hasil setoran pajak daerah ke kantor pusat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan Republik Indonesia.

“Dua dugaan kasus diantaranya, rudis wabup 2013 dan PNPM pinogaluman 2011 sudah dalam tahap perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulut. Setelahnya Kejari akan menunggu rekomendasi dari DPRD bolmut terkait hasil hearing dugaan kasus tipikor piutang setoran pajak daerah mulai dari tahun 2007 – 2014 senilai Rp 2 miliar,“ kata Kasih Intel Frans Johar Karinda.

Sejumlah elemen masyarakat bolmut terus mendukung upaya hukum pemberantasan dugaan korupsi yang terus membudaya bagi para pemangku jabatan yang sewenang – wenang menggunakan haknya

“Kami bagian dari masyarakat bolmut terus mendukung upaya hukum dalam menuntaskan dugaan – dugaan kasus korupsi oleh Kejari Boroko kepada para pemangku yang seenaknya menggunakan hak jabatannya. Berantas korupsi dinegeri ini, agar masyarakat Bolmut dapat hidup aman, sejahtera dan damai tanpa ada korupsi, “ singkat Aripin Bolota salah satu aktifis hukum Bolmut.(ricky babay)



Sponsors

Sponsors