Foto: Aburizal Bakrie. (Foto: Ist)
‘GERBONG ARB BALIK ARAH’
Jakarta, ME
Kabut di langit Partai Golkar tampak pekat usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melepas palu legitimasi untuk Agung Laksono. Gelombang perlawanan dibangun kubu Aburizal Bakrie namun pukulan itu sepertinya tak menggoyahkan sikap pemerintah. Teranyar, arak-arakan pendukung Musayawarah Nasional (Munas) Bali mulai ‘bubar’ dan mengambil posisi di barisan penggerak Munas Jakarta. Menjaga pohon Beringan tak roboh jadi alasan sikap itu.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengesahkan dan mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar. Keputusan itu diambil didasari dari hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah menurut Kemenkumham adalah hasil Munas Ancol, bukan hasil Munas Bali. Dalam Munas Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum. Sementara, dalam Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih menjadi ketua umum.
Keputusan Menkumham tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Ical. Selasa (10/3) malam, Ical langsung mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di hotel Sahid, Jakarta, untuk melakukan konsolidasi menyikapi keputusan Menkum HAM.
Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Tak cukup sampai di situ, Ical dan para loyalisnya juga kompak 'menyerang' Menkum HAM karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
MENKUMHAM: TAK MASALAH DIGUGAT DI PTUN
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan keputusannya mengakui Munas Golkar di Ancol sebagai Munas yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
"Kami mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kami terima. Karena Undang-undang kan begitu," kata Yasonna, Kamis (12/3).
Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa pemerintah melakukan intervensi atas konflik partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Murni putusan MP begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda degan MP," tandasnya.
Pihaknya tidak khawatir dan tidak akan ikut campur apabila nantinya keabsahan yang telah diputuskan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ucap Yasonna.
MENKUMHAM PASIKAN PENGESAHAN GOLKAR VERSI AGUNG SESUAI UU
Keputusan untuk mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang resmi sudah sah menurut Undang-Undang. Salah satunya, berdasarkan keputusan Makamah Partai Golkar (MPG), dua orang hakim menyatakan keputusan bulat menangkan Agung.
"Tapi ada dua hakim yang tidak memutuskan apa-apa. Kemudian ada pandangan dari Hakim Djasri dan Andi Matalatta membuat amar keputusan mengakui bahwa munas Ancol, tapi dengan persyaratan yakni mengakomodasi Munas Bali. Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Hakim Muladi. Itu sudah dipertimbangkan semuanya," terang Menkumham Yasonna Laoly, usai menemui ketua MPR Zulkifli Hasan, Kamis (12/3).
Berdasarkan keputusan MPG tersebut, keputusan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono. Itu sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar dan tim ahli juga. Jadi tidak ada preferensi saya di situ," jelasnya.
Meski bersifat final dan mengikat bukan berarti kubu Agung Laksono bisa menguasai semua kepengurusan partai. Karena keputusan dari MPG proses islah masih harus dikedepankan untuk mempersatukan partai Golkar.
"Makanya kami kirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP Bali dan Ancol supaya islah. Itu pun kepengurusan hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 untuk bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional biar kepengurusan cepat selesai," tandasnya.
WAJAR KUBU ICAL GALAU
Menkumham Yassona H Laoly menilai wajar kegalauan kubu Ical. Sebab namanya partai politik yang sedang bermasalah di internalnya, akan menguak pro-kontra atas sesuatu kebijakan pemerintah.
"Jadi itu kan wajar-wajar saja," tutur Yassona usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).
Yassona memandang, lebih baik Kubu Agung mengakomodir pihak-pihak dari kubu Ical di kepengurusan DPP Partai Golkar. Karena tak mungkin bila terus berkonflik dalam rangka menjalankan visi parpol.
"Putusan Golkar ya sudah. Tapi bagaimana kepengurusan (Agung) mengakomodasi kepengurusan dari pihak-pihak kubu tertentu itu," kunci Yassona.
PENDUKUNG ARB MULAI DUKUNG AGUNG
Para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) perlahan mulai bergerak mengambil barisan bersama arak-arakan yang dibangun Agung Laksono. Fakta itu tersaji mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat hingga ke Dewan Pimpinan Daerah. Kepemimpinan Agung diakui, sembari berharap Ical akan ikut bergabung.
Hal itu seperti yang diperlihatkan Wakil Ketua MPR RI dari Partai Golkar, Mahyudin. Ia mendukung keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, keputusan itu harus diikuti semua kader Partai Golkar.
"Sebagai warga negara, saya taat hukum. Sebagai kader partai saya taat aturan. Kalau Agung Laksono jadi ketua umum, itu ketua umum saya," aku Mahyudin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Mahyudin selama ini dikenal masuk dalam gerbong pendukung Aburizal Bakrie. Mahyudin juga ikut dalam Munas Bali yang memenangkan Ical.
Mahyudin meyakini, keputusan tersebut telah dibuat sesuai ketentuan dan tidak ada intervensi atau kepentingan politis dari Menkumham terhadap salah satu kubu.
"Saya sebenarnya tidak bisa mengatakan apakah ada intervensi atau tidak, tapi lebih baik bersangka baik saja, tidak ada intervensi," ujarnya.
Mahyudin menghormati langkah Aburizal Bakrie yang masih mengajukan langkah hukum terhadap keputusan Menkumham itu. Namun, menurut dia, langkah hukum tersebut hanya akan memperpanjang dualisme yang ada.
"Kita mau hadapi pilkada, agenda politik ke depan banyak, kalau perseteruan terlalu lama, akhirnya partai bisa ditinggalkaan kader," ketusnya.
Kubu Aburizal Bakrie kini masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Yorrys Tegaskan Penggunaan Atribut Golkar Di luar Kubu Agung Ilegal
Kubu Agung Laksono akan mendaftarkan logo serta atribut Golkar kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Hal itu dilakukan pasca putusan Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai menuturkan penggunaan atribut di luar kubu Agung Laksono merupakan tindakan ilegal. Aparat kepolisian diminta untuk mengambil sikap atas tindakan tersebut.
"Logo itu hak intelektual. Tidak boleh mengatasnamakan Golkar di luar kubu Agung," tegas Yorrys di Rumah Dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Kamis (12/3).
Atribut itu antara lain bendera, logo, kop surat dan stempel Golkar. Yorrys menyatakan akan menyebarluaskan informasi tersebut agar dituruti oleh pengurus di seluruh Indonesia.
Pihaknya memiliki hak untuk melaporkan atribut Golkar ke Kemenkumham.
"Kita punya hak karena kita disahkan. Tidak boleh menggunakan simbol dan atribut Golkar di luar kubu Agung," pungkasnya.
MENKUMHAM TUNGGU GOLKAR KUBU AGUNG AKOMODIR KUBU ICAL
Menkumham Yasonna Laoly masih menunggu kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kubu Aburizal Bakrie, sebelum menerbitkan surat keputusan.
"Ada ketentuan kepengurusan Ancol harus mengakomodasi (kubu Aburizal, red) secara selektif. Nanti terserah mereka. Setelah itu diserahkan dengan akta notaris. Itu pun kepengursannya hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 yang bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional," papar Yasonna, Kamis (12/3).
Lebih lanjut dirinya berharap agar seluruh proses islah Golkar segera rampung. "Biar kepengurusan cepat selesai. Saya hanya imbau mari kita duduk bersama selesaikan, ini partai besar," sambung Yasonna.
Seperti dikutip dalam Pasal 32 ayat (5) UU Parpol sebagaimana juga dikutip Menkumham dalam suratnya memang putusan Mahkamah Partai khusus terkait perselisihan kepengurusan itu bersifat final dan mengikat secara internal.
Pasal itu harus juga dikaitkan dengan Pasal 24 UU Parpol, sehingga adanya suatu putusan Mahkamah Partai, Menkumham tidak serta merta langsung menerbitkan SK, karena harus dilihat dulu apakah putusan itu menyelesaikan perselisihan atau tidak.
JK BERHARAP KUBU AGUNG DAN ICAL ISLAH
Wakil Presiden RI sekaligus mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jusuf Kalla, menilai wajar bila kubu Aburizal Bakrie masih belum mau menerima keputusan Menkumham.
Kepada wartawan, Kalla mengaku maklum bila semua pihak selalu berupaya mempertahankan posisinya, termasuk Aburizal.
"Pastilah ada yang ingin mempertahankan posisi," katanya.
Menkumham memutuskan kubu Agung Laksono lah yang berhak memimpin partai berlambang pohon beringin itu, karena menanggap MPG telah mendukung kubu Agung.
Sementara itu kubu Aburizal Bakrie yang menganggap MPG tidak mendukung kubu Agung, cuma dua anggota Mahkamah yang memberi keputusan, yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin.
Sementara ketua Mahkamah, Muladi dan anggota Mahkamah HAS Natabaya, memilih untuk tidak mengambil keputusan.
Kubu Aburizal juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya menolak gugatannya. Selain itu kubu Aburizal juga melaporkan petinggi Munas Ancol ke Polisi, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen.
Fraksi Partai Golkar di DPR pendukung Aburizal juga berencana mengajukan hak angket untuk Yasonna, karena keputusannya yang mendukung Agung.
Kalla dalam kesempatan tersebut mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada, baik itu kubu Agung maupun kubu Aburizal. Dan ia juga berharap konflik internal bisa segera disudahi.
"Islah cepat-cepat lah," pintanya. (trb/mrd/kom/dtc)
‘GERBONG ARB BALIK ARAH’
Jakarta, MS
Kabut di langit Partai Golkar tampak pekat usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melepas palu legitimasi untuk Agung Laksono. Gelombang perlawanan dibangun kubu Aburizal Bakrie namun pukulan itu sepertinya tak menggoyahkan sikap pemerintah. Teranyar, arak-arakan pendukung Musayawarah Nasional (Munas) Bali mulai ‘bubar’ dan mengambil posisi di barisan penggerak Munas Jakarta. Menjaga pohon Beringan tak roboh jadi alasan sikap itu.
Menkumham Yasonna H. Laoly mengesahkan dan mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar. Keputusan itu diambil didasari dari hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah menurut Kemenkumham adalah hasil Munas Ancol, bukan hasil Munas Bali. Dalam Munas Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum. Sementara, dalam Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih menjadi ketua umum.
Keputusan Menkumham tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Ical. Selasa (10/3) malam, Ical langsung mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di hotel Sahid, Jakarta, untuk melakukan konsolidasi menyikapi keputusan Menkum HAM.
Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Tak cukup sampai di situ, Ical dan para loyalisnya juga kompak 'menyerang' Menkum HAM karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
MENKUMHAM: TAK MASALAH DIGUGAT DI PTUN
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan keputusannya mengakui Munas Golkar di Ancol sebagai Munas yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
"Kami mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kami terima. Karena Undang-undang kan begitu," kata Yasonna, Kamis (12/3).
Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa pemerintah melakukan intervensi atas konflik partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Murni putusan MP begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda degan MP," tandasnya.
Pihaknya tidak khawatir dan tidak akan ikut campur apabila nantinya keabsahan yang telah diputuskan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ucap Yasonna.
MENKUMHAM PASIKAN PENGESAHAN GOLKAR VERSI AGUNG SESUAI UU
Keputusan untuk mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar yang resmi sudah sah menurut Undang-Undang. Salah satunya, berdasarkan keputusan Makamah Partai Golkar (MPG), dua orang hakim menyatakan keputusan bulat menangkan Agung.
"Tapi ada dua hakim yang tidak memutuskan apa-apa. Kemudian ada pandangan dari Hakim Djasri dan Andi Matalatta membuat amar keputusan mengakui bahwa munas Ancol, tapi dengan persyaratan yakni mengakomodasi Munas Bali. Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Hakim Muladi. Itu sudah dipertimbangkan semuanya," terang Menkumham Yasonna Laoly, usai menemui ketua MPR Zulkifli Hasan, Kamis (12/3).
Berdasarkan keputusan MPG tersebut, keputusan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono. Itu sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar dan tim ahli juga. Jadi tidak ada preferensi saya di situ," jelasnya.
Meski bersifat final dan mengikat bukan berarti kubu Agung Laksono bisa menguasai semua kepengurusan partai. Karena keputusan dari MPG proses islah masih harus dikedepankan untuk mempersatukan partai Golkar.
"Makanya kami kirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP Bali dan Ancol supaya islah. Itu pun kepengurusan hanya sampai 2016. Endingnya Munas 2016 untuk bentuk kepengurusan yang utuh. Ini hanya transisional biar kepengurusan cepat selesai," tandasnya.
WAJAR KUBU ICAL GALAU
Menkumham Yassona H Laoly menilai wajar kegalauan kubu Ical. Sebab namanya partai politik yang sedang bermasalah di internalnya, akan menguak pro-kontra atas sesuatu kebijakan pemerintah.
"Jadi itu kan wajar-wajar saja," tutur Yassona usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).
Yassona memandang, lebih baik Kubu Agung mengakomodir pihak-pihak dari kubu Ical di kepengurusan DPP Partai Golkar.
Karena tak mungkin bila terus berkonflik dalam rangka menjalankan visi parpol.
"Putusan Golkar ya sudah. Tapi bagaimana kepengurusan (Agung) mengakomodasi kepengurusan dari pihak-pihak kubu tertentu itu," kunci Yassona.
PENDUKUNG ARB MULAI DUKUNG AGUNG
Para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) perlahan mulai bergerak mengambil barisan bersama arak-arakan yang dibangun Agung Laksono. Fakta itu tersaji mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Pusat hingga ke Dewan Pimpinan Daerah. Kepemimpinan Agung diakui, sembari berharap Ical akan ikut bergabung.
Hal itu seperti yang diperlihatkan Wakil Ketua MPR RI dari Partai Golkar, Mahyudin. Ia mendukung keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Agung Laksono. Menurut dia, keputusan itu harus diikuti semua kader Partai Golkar.
"Sebagai warga negara, saya taat hukum. Sebagai kader partai saya taat aturan. Kalau Agung Laksono jadi ketua umum, itu ketua umum saya," aku Mahyudin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Mahyudin selama ini dikenal masuk dalam gerbong pendukung Aburizal Bakrie. Mahyudin juga ikut dalam Munas Bali yang memenangkan Ical.
Mahyudin meyakini, keputusan tersebut telah dibuat sesuai ketentuan dan tidak ada intervensi atau kepentingan politis dari Menkumham terhadap salah satu kubu.
"Saya sebenarnya tidak bisa mengatakan apakah ada intervensi atau tidak, tapi lebih baik bersangka baik saja, tidak ada intervensi," ujarnya.
Mahyudin menghormati langkah Aburizal Bakrie yang masih mengajukan langkah hukum terhadap keputusan Menkumham itu. Namun, menurut dia, langkah hukum tersebut hanya akan memperpanjang dualisme yang ada.
"Kita mau hadapi pilkada, agenda politik ke depan banyak, kalau perseteruan terlalu lama, akhirnya partai bisa ditinggalkaan kader," ketusnya.
Kubu Aburizal Bakrie kini masih melawan keputusan pemerintah ini. Mereka mengajukan gugatan putusan Menkumham ke pengadilan. Kubu Aburizal juga sudah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Yorrys Tegaskan Penggunaan Atribut Golkar Di luar Kubu Agung Ilegal
Kubu Agung Laksono akan mendaftarkan logo serta atribut Golkar kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Hal itu dilakukan pasca putusan Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai menuturkan penggunaan atribut di luar kubu Agung Laksono merupakan tindakan ilegal. Aparat kepolisian diminta untuk mengambil sikap atas tindakan tersebut.
"Logo itu hak intelektual. Tidak boleh mengatasnamakan Golkar di luar kubu Agung," tegas Yorrys di Rumah Dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Kamis (12/3).
Atribut itu antara lain bendera, logo, kop surat dan stempel Golkar. Yorrys menyatakan akan menyebarluaskan informasi tersebut agar dituruti oleh pengurus di seluruh Indonesia.
Pihaknya memiliki hak untuk melaporkan atribut Golkar ke Kemenkumham.
"Kita punya hak karena kita disahkan. Tidak boleh menggunakan simbol dan atribut Golkar di luar kubu Agung," pungkasnya.



































