Foto: Polisian Pamong Praja kota Manado melakukan penertiban penjual musiman di ruas jalan Boulevard Januari lalu. (Foto: Ist)
Naray: Penjual Bandel akan Ditangkap
Manado, ME
Menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai menjamurnya para penjual musiman khususnya pedagang buah-buahan di seputaran trotoar dan badan jalan Kota Manado, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Manado, Kamis (12/3), menggelar operasi gabungan dengan pihak Dinas Lalu Lintas Aturan Jalan (DLLAJ), Kepolisian dan TNI.
Titik pertama operasi dimulai dari Jalan Sam Ratulangi (Depan Sri Solo) hingga Seputaran Pikat. Titik kedua berakhir di Jalan Piere Tendean (depan MCC).
"Operasi ini bertujuan menertibkan para penjual-penjual musiman yang sudah mengganggu ketertiban umum, khususnya yang berjualan di trotoar dan badan jalan," terang Kasie Penindakan Satpol PP Manado Rhesky Naray SE kepada manadoexpress.co.
Lanjutnya, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Satpol PP memiliki kewajiban menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2002 Kota Manado, tentang larangan berjualan di trotoar dan badan jalan.
"Karena sudah jadi Tupoksi kami (Satpol-PP, red) maka kami akan menerapkan Perda Tahun 2002. Dan jika kedapatan ada penjual yang melanggar, akan kami tindak sesuai sanksi yang berlaku," tutupnya.
Untuk diketahui, sanksi tegas akan dikenakan jika melanggar Perda Tahun 2002 yaitu kurungan badan selama 3 Bulan dan denda lima juta rupiah.(harjunata kalalo)



































