Foto: Ratusan warga Maasing, kala menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. (Foto: Melky Tumilantou)
Ratusan Warga Maasing Minta Suaka ke Polda Sulut
Minta Perlindungan Hukum
Manado, ME
Polemik sengketa tanah di Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting Manado, tak kunjung berakhir. Mediasi serta solusi yang difasilitasi Pemerintah Kota Manado, belum diterima oleh masyarakat. Ratusan warga Maasing tetap bersikeras untuk bertahan di lahan seluas 8,3 hektar yang kini berstatus hak milik Hanny Wala.
Warga menolak untuk direlokasi di wilayah Pangiang Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken Daratan. Lahan yang disediakan oleh pemerintah itu dianggap tidak sesuai. Aspirasi itu dikumandangkan ratusan warga Maasing, kala menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
“Kami tidak mau pindah ke sana (Pangiang, red). Disana seperti tidak ada kehidupan. Lahan yang disediakan tidak sesuai. Di Pangiang hanya disediakan lahan 2 hektar sedangkan yang akan direlokasi mendiami lahan 12 hektar," tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Rusly Umar.
“Kami datang untuk meminta perlindungan hukum dari Polda. Sebab kami tak akan pindah ke Pangiang. Kami sudah lama mendiami tanah itu (lahan di Maasing,red),” sambungnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polda, sejumlah perwakilan pendemo diterima Kapolda Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, di Ruang Anev, Lantai I, Mapolda Sulut. Pertemuan itu turut dihadiri Walikota Manado, GSV Lumentut, BPN Manado, Kejaksaan Negeri Manado, Camat Tumintinng dan Lurah Maasing. Usai melakukan pertemuan, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.
Sinaga ketika dikonfirmasi pasca pertemuan dengan warga, membenarkan maksud kedatangan warga Maasing untuk meminta perlindungan hukum.
“Ya, mereka datang untuk minta perlindungan hukum. Sebab mereka tak mau pindah ke lokasi yang disiapkan Pemkot Manado,” bebernya.
"Saya dengar masalah ini sudah bertele-tele dan sudah pernah digiring di DPRD Manado namun tidak kunjung selesai," sambung perwira tinggi yang akan segera memasuki masa purna bakti.
Pun begitu, Sinaga menegaskan lahan sekira 8,3 hektar di Maasing merupakan milik dari Hanny Wala. Itu diperkuat dengan 6 sertifikat tanah yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
“Saya banyak pelajari tentang kasusnya. Menurut saya Hanny Wala adalah pemilik resmi. BPN sendiri akui telah mengeluarkan sertifikat atas nama saudara Hanny Wala. Dan itu terdaftar di BPN. Jadi kami juga harus melindungi hak-hak dari pemilik yang sah,” beber Sinaga.
Mesti demikian, Sinaga juga menghargai aspirasi dari masyarakat Maasing tersebut. “Saya juga berharap masalah ini akan segera selesai dengan baik,” tandas pria asal Batak itu. (melky tumilantouw)



































