TGR Capai 15 M, Batas Akhir Pengembalian 31 Mei


Bolaang Uki, ME

Kepatutan beberapa pihak yang kena Tuntutan ganti rugi (TGR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) patut diapresiasi, ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian Negara, yang menembus angka Rp.15 milliar sejak tahun 2009 dan hingga kini tinggal tersisa Rp.1 milliar.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Thalis Galang, nilai TGR memang cukup besar tapi sampai sekarang berkurang drastis karena memang ada itikad baik dari pejabat bersangkutan untuk mengembalikannya.

“Hasil sidang yang dipimpinnya, khusus untuk kerugian negara dari dana ALokasi Khusus(DAK) tahun anggaran 2012-2013 yang berjumlah Rp120juta batas akhir pengembaliannya sampai 30 April bulan depan. Sedangkan khusus untuk pihak ketiga, sampai 31 Mei 2015,” terang Sekda.

Meski demikian, Sekda menghimbau mereka yang masih memiliki TGR agar secepatnya dapat mengembalikan ke kas negara. Kalau tidak, sesuai aturan terbaru BPK batas akhir pengembalian TGR selama 150 hari, jika tidak, siap-siap berurusan dengan penegak hukum. “BPK yang akan merekomedasikannya ke penegak hukum,” jelas Galang. (stanly kakunsi)



Sponsors

Sponsors