Sulut Kian Rawan, Sinaga Desak Percepat Revisi Perda Miras


Manado, ME

Kondusifitas di Sulawesi Utara, masih sangat rawan. Utamanya di Kota Manado. Tindak kekerasan serta penganiayaan masih marak terjadi. Aksi tindak kriminal umumnya di picu oleh minuman keras (Miras).

Itu mengacu dari laporan yang diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Sekitar 60 hingga 70 persen pelaku tindak penganiayaan, kedapatan telah mengonsumsi miras.

Fakta memiriskan itu diungkap Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, kepada sejumlah wartawan. Perwira tinggi yang akan segera memasuki masa pensiun itu pun mendesak revisi peraturan daerah (Perda) Miras segera dirampungkan.

“Pelaku kasus panah wayer yang tertangkap  pada umumnya sudah dalam keadaan mabuk. Jadi para pemuda yang sering bertikai itu, nanti berani ketika sudah komsumsi miras,” bebernya Sinaga.

“Perda Miras itu seharusnya sudah harus diberlakukan. Itu sudah sampaikan sejak lama. Tapi sekarang, masih direvisi lagi. Jadi masih belum berlaku,” sambung Sinaga yang tinggal menunggu proses serah terima jabatan dengan Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol Wilmar Marpaung, sebelum meninggalkan Polda  Sulut.

Tak sedikit, pelanggar Perda Miras yang dibekuk aparat kepolisian. Tapi pelaku belum bisa dijerat dengan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akibat Perda Miras belum diberlakukan.

“Kan sudah tidak melalui jaksa lagi. Tapi hakim belum bisa menyidangkan, karena Perda Miras belum berlaku,” urai Pria asal Batak itu.

Ia pun mengusulkan pelanggar Perda Miras dikenakan hukuman badan.

“Tak usahlah 3 bulan. Sebulan atau seminggu saja ditahan sudah cukup. Itu sudah bisa membuat efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

“Kalau cuma dikenakan denda 5 ribu atau 10 ribu saja, pelaku tak akan kapok. Sebaiknya ditahan saja. Jadi revisi Perda Miras harus secepatnya dituntaskan, supaya paying hokum itu dapat segera diberlakukan,” tandasnya. (melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors