KUBU ICAL 'PANIK'


Jakarta, ME

Ketegangan di tubuh Partai Golkar belum mereda. Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang memenangkan kubu Agung Laksono, menekuk lutut Aburizal Bakrie cs. Reaksi perlawanan dibangun. Langkah hukum ditempuh. Motor Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta dan Menkumham disasar.

‘Kepanikan’ melanda para pemenang Munas Bali. Langkah perlawanan dibangun. Selasa (10/3) malam, pengurus daerah pendukung Ical (Aburizal Bakrie) dikumpul di Jakarta. Rabu (11/3), puluhan pengurus Partai Golkar kubu Ical mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat pengurus Golkar Daerah DPD I dan II se-Indonesia oleh kubu Agung Laksono.

Laporan disampaikan Indrus Marham dan kader Golkar yang mengaku dari DPD Golkar Kabupaten seluruh Indonesia. Mereka datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB. "Kami melaporkan 133 pemalsuan. Ada pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan kop, surat dan stempel dan yang paling banyak adalah ada banyak mandat yang ditandatangani oleh orang dari caleg partai lain di 2014 terjadi di Riau, ada juga dari PPP," ucap Idrus.

"Yang paling penting ada mandat Sumenep, Jawa Timur, yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal dunia tahun 2012 yaitu RB Ridwan. Ini sangat luar biasa," tambah Idrus.
 
Pihak yang dilaporkan adalah Agung Laksono, Zainudin Amali dan Yorrys Raweyai. Ketiganya diduga berkomplot melakukan pemalsuan. "Karena pemalsuan ini tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri," kata Idrus.

 

GOLKAR ICAL TUDING MENKUMHAM MANIPULASI PUTUSAN MPG

Lontaran tudingan memberondong Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Aksi itu dilancarkan pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie.  Yasonna dianggap telah memanipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. "Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ujar Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham.

Selasa (10/3), Yasonna melalui jumpa pers mengatakan telah mengakomodir keputusan MPG yang mengesahkan pengurus Munas Ancol dan meminta Agung untuk menyerahkan daftar pengurus. Sikap tersebut merupakan tanggapan atas permohonan yang disampaikan Ketua DPP Bidang Hukum Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian.

Namun, Idrus Marham dan puluhan kader lainnya menilai Yasonna salah mengutip putusan MPG. Rabu (11/3), sekitar pukul 12.45 WIB, mereka menyambangi kantor Kemenkumham untuk memprotesnya. Idrus pun mengaku telah membaca dan mengevaluasi surat tersebut. "Menkumham salah kutip, ya jelas. Kita baca bolak balik salah itu. Kami datang secara kelembagaan. Kita hanya ingin mengingatkan," ujarnya.

Mahkamah Partai tak memutuskan dan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung. "Anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," kata Idrus menjelaskan.

Dalam pertemuan kubu Aburizal di Kemenkumham, rombongan Idrus diterima Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenang Sitepu, Kepala Biro Humas dan Kerjama Luar Negeri Ferdinand Siagian dan staf khusus Menkumham Nurdin.

Diketahui, sebelumnya MPG telah memutuskan soal dualisme kepengurusan antara kubu Ical dengan Agung. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya - Djasri Marin dan Andi Mattalatta - memenangkan kubu Agung.

Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.

 

MENKUMHAM DIDESAK CABUT PENGESAHAN KEPENGURUSAN AGUNG

Beringin kubu ARB berang. Menkumham Yasonna  Laoly diminta mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Menkumham dianggap telah mengeluarkan keputusan keliru karena merujuk pada putusan MPG yang sebenarnya tidak menangkan kubu Aburizal atau kubu Agung Laksono.

"Karena yang dikutip di situ permohonan pemohon dalam hal ini Munas Ancol dikabulkan. Sehingga AL (Agung Laksono) menjadi Ketum DPPPartai Golkar. Padahal itu bukan putusan. Itu adalah pendapat anggota mahkamah partai yang menyitir permohonan dari pemohon," ucap Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham.
 
Menteri Yasonna didesak mencabut pengesahan kepengurusan Agung Laksono. Karena pengakuan negara atas kepengurusan Agung tidak berdasarkan hukum.
"Seluruh tindakan keputusan lahir harus berdasar hukum, tidak boleh politis. Kami memminta surat dicabut, karena tidak berdasar hukum. Kami meminta Menkumham memverifikasi sebelum membuat jawaban. Lihat prosesnya, siapa yang punya legal standing terhadap sebuah keputusan," ketus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid,.

Menkumham Yasonna Laoly diancam akan dilapor ke Kepolisian. Laporan tersebut bakal dilayangkan lantaran Yasonna diduga memanipulasi hasil putusan MPG.
"Kalau (klarifikasi) ini tidak digubris, kami akan melaporkan ke Kepolisian karena ada dugaan pidana,” tandas Idrus Marham.

 

PRIYO: SEBAIKNYA ICAL LEGOWO

Pengurus Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Ketum Aburizal Bakrie, ngotot melaporkan Agung Laksono cs ke Polisi. Kubu Agung Laksono sebenarnya berharap Ical legowo. "Ya itu haknya mau ke mana pun silakan saja. Mestinya lebih baik legowo tapi kalau ke Bareskrim ya monggo saja, jangan dilarang," tutur Waketum Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso, Rabu (10/3).

Namun Priyo menampik adanya pemalsuan dokumen di Munas Ancol. Priyo mengingatkan para pengurus Golkar di pusat dan daerah yang masih berada di kubu Ical bahwa sebentar lagi ada gelaran Pilkada langsung.

"Sekarang otoritas DPP Golkar ada pada Munas Ancol. Otoritas itu termasuk dalam menentukan Pilkada dan lain-lain. Jadi kami harap semua tetap solid mematuhi ini, dan nanti segera kami keluarkan petunjuk juklak pelaksanaan Pilkada. Sampai kemudian kita selenggarakan Munas pada Oktober 2016," pintanya.

 

MENDAGRI: PUTUSAN MENKUMHAM SOAL GOLKAR BUKAN REKAYASA

Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengakui Golkar versi Munas Ancol sebagai Munas yang sah bukanlah berdasarkan kebutuhan politik. Pendapat itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. "Jadi apa yang diputuskan pak Menkumham bukan suatu rekayasa atau kebutuhan politik, tapi berdasarkan hukum," tegas Tjahjo, Rabu (11/3).

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham mengakui kepengurusan Partai Golkar yang memenangkan Agung Laksono.

"Kami memutuskan bahwa amar putusan di mahkamah partai mengabulkan untuk menerima putusan Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tidak secara total," ujar Menkumham, Yasonna Laoly, Selasa (10/3).

Keputusan tersebut, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menindaklanjuti kepengurusan tersebut, Yasonna meminta agar Agung Laksono segera membentuk kepengurusan dan mengakomodir kader partai yang berprestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut."Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti setelah masuk baru ada keputusan. Tapi pada saat sekarang kita memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan mahkamah partai yang diserahkan ke kami," terang Yasonna.

 

PENGAMAT: KEPUTUSAN MENKUMHAM SOAL GOLKAR SUDAH SESUAI UU

Ketukan palu Menkumham sudah pada rel yang benar. Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan, keputusan yang diambil oleh Menkumham mensahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan UU Parpol bahwa masalah internal parpol diselesaikan melalui Majelis Partai (MP). Sebelumnya, MPG melalui dua hakimnya sudah memutuskan bahwa kepengurusan Golkar kubu Aagung yang sah dan keputusan tersebut sudah final dan mengingkat seperti yang diatur dalam UU Parpol.

"Meski dua hakim MPG tidak menyatakan kubu AL yang sah, tapi mereka juga tidak menyebut Munas Bali yang sah. Melainkan kasih rekomendari Munas di 2016 dengan tugas konsolidasi dan akomodir kubu ARB. Artinya, kubu munas Ancol merupakan sudah yang disahkan meskipun hanya dua hakim, saya melihat seperti itu," ulas Emrus.

Maka dari itu, dia meminta Golkar kubu ARB menerima keputusan yang diambil oleh Menkumham. Sebab, apabila Golkar terus berkonflik misalnya Golkar kubu ARB mengajukan gugatan ke PTUN, maka akan berpengaruh dan merugikan partai. Terutama dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan di mulai akhir tahun ini.

"Hasil keputusan Menkumham diterima saja karena Golkar sudah dihadapkan dengan Pilkada. Dimana, DPD-DPD Golkar yang akan rugi karena pencalonan kepala daerah bingung harus mendapatkan persetujuan dari DPP mana," himbaunya.

Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta, Heri Budianto menambahkan, keputusan tertulis MPG sudah diserahkan ke Menkumham dan untuk keputusan apapun mengesahkan atau tidak maka itu sudah melalui kajian Menkumham. "Saya melihat apapun hasil yang akan dikeluarkan menteri itu sudah dengan kajian dan resiko apapun sudah disiapkan oleh menteri," kata Heri.

Soal keberpihakan, dia menilai terlalu berisiko bagi pemerintah berpihak karena bisa saja kasus PPP akan terulang di Golkar, yakni PPP kubu Romy dikalahkan PTUN. "Artinya Menkumham bisa belajar dari kasus itu. Jika memang nantinya kubu AL yang disahkan, saya yakin polemik akan terus berlanjut karena kubu Ical akan terus ke pengadilan. Lalu persoalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," kuncinya. (trb/mrd/dtc/ht/tmp)



Sponsors

Sponsors