Landjar Nilai KPU 'Tak Paham' Tupoksi


Tutuyan, ME

Sesuai Tugas Pokok das Fungsi (tupoksi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu hanya penyelenggara pemilu Presiden (Pilpres), Bupati/Walikota dan calon legislatif (Pilcaleg) sampai mengawal hingga proses penetapan calon pasangan untuk disahkan bukan harus membuat keputusan/vonis yang terkesan 'memerintahkan' partai politik (Parpol) agar melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu calon yang sudah sah terpilih dan sementara aktif melakukan tugas. Demikian diterangkan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskannya, ketika belum lama ini dirinya telah menerima dan membaca isi surat tembusan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang pemberitahuan atau permintaan agar partai bersangukutan memPAWkan kedua anggota legislatif Boltim, Bupati menilai terdapat dua pasal yang dinilai 'rancuh' karena sudah bukan ranah KPU lagi. “Jadi terjadi kekeliruan atau penyelewengan tupoksi dan ada kalimat 'tidak menyenangkan' juga,” kata Landjar.

Sebelumnya, Senin (23/2) lalu, Ketua KPUD Boltim, Hendra Damopolii membenarkan telah melangsungkan rapat pleno menindak lanjuti surat dari KPU Provinsi Sulut yang meminta kepada dua partai politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) agar bisa sekiranya mem-PAW-kan dua oknum legislator yakni Sofyan Alhabsyi dan Jems Tine karena diduga tersangkut kasus materai palsu.

“Kami hanya menindak lanjuti surat dari KPU provinsi untuk dapat memberikan informasi berupa surat pemberitahuan kepada dua Partai Poltik (Parpol) masing-masing PKB dan PDI-P untuk segera memPAWkan kader mereka yang tersangkut masalah hukum yang dianggap tak pantas lagi menduduki kursi DPRD saat ini,” ungkapnya.

Dimana surat itu berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 42/Bawaslu-Sulut/2015  tertanggal 30 Januari 2015 kepada KPUD provinsi Sulut untuk dapat memerintahkan kepada KPUD Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Boltim agar dapat  melayangkan surat pemberitahuan ke Partai Politik terkait kajian dari Bawaslu Sulut soal kedua anggota DPRD yang dimaksud.

“Jadi KPUD Provinsi sendiri menindak lanjuti surat dari Bawaslu Sulut bahwa kedua anggota DPRD Boltim yang dimaksud sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD," terang Damopolii. (ismail batalipu)



Sponsors

Sponsors