Foto: Ilustrasi.
Faktor Ekonomi Picu Meningkatnya Kasus Trafficking di Minsel
Amurang, ME
Meningkatnya kasus trafficking yang terjadi di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhir-akhir ini ternyata lebih disebabkan oleh dorongan ekonomi. Kesimpulan tersebut diperoleh melalui hasil riset terhadap orang tua korban trafficking. Sebagian besar beralasan bahwa keterlibatan anaknya diakibatkan kondisi ekonomi. Akibatnya, banyak perempuan lebih suka diajak kerja diluar daerah.
"Dorongan faktor ekonomi merupakan hal yang paling kental menjadi alasan utam untuk menjejaki kerja di leuar daerah," kata tokoh masyarakat Minsel Yustisia Maringka.
Padahal para korban tersebut merupakan wanita-wanita di bawah umur atau lebih dikenal Anak Baru Gede (ABG) yang sebenarnya tidak tahu apa yang akan dikerjakan ketika dikirim ke luar daerah. Dan informasi didapat lebih banyak sebagai pekerja malam, baik itu pub, diskotik hingga tempat-tempat untuk memenuhi kebutuhan "hidung belang".
Daerah-daerah tujuan seperti Pulau Papua, Kalimantan, Jawa dan sebagainya, merupakan tempat-tempat tujuan trafficking yang dianggap bisa menghasilkan uang banyak.
"Memang akibat minimnya pendidikan yang diterima para korban trafficking membuat mereka tergiur dengan bujuk rayu para oknum-oknum tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Bahkan beberapa orang tua dari korban trafficking ketika hendak diberitahu dampak dari kerja diluar tanpa keahlian dan sebagainya, malah balik memarahi dengan alasan siapa yang akan menanggung ekonomi keluarganya.
"Kami sangat takut jangan sampai lolos ke daerah tujuan lalu dijadikan pekerja 'seks' komersil. Untung saja pihak kepolisian selalu cekatan mencegah kegiatan itu," terang Maringka.
Menangapi persoalan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Jhon RM Sumual SE SH MSi meminta kepada orang tua agar selalu hati-hati menerima bujuk rayu oleh oknum-oknum tertentu untuk memboyong anak-anak perempuan bekerja diluar daerah tanpa ada kejelasan resmi.
“Bahkan kerja diluar harus disertai dengan dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan kesan trafficking," tandas ketua Komisi I DPRD Minsel. (revel maliangkay)



































