Deprov Bersikap, Pemerintah Manado dan Minahasa Digedor

Warga Tikela Kembali ‘Serbu’ Gedung Cengkeh


Manado, ME

Polemik warga Tikela belum berujung. Status masyarakat mengambang di antara Manado dan Minahasa. Tak ‘diakui’ Vicky Lumentut, tak ‘dilayani’ Jantje Sajouw. Niat keras warga yang tinggal di wilayah pemerintahan Minahasa itu untuk mengantongi KTP Manado, disinyalir jadi pemantik. Namun sikap pemerintah dinilai ikut berkontribusi bagi spiral persoalan warga Tikela.

Selasa (10/3), masyarakat ‘tak bertuan’ itu kembali ke gedung rakyat Sulawesi Utara. Warga Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa bersikeras hanya ingin tercatat sebagai warga Kota Manado. Rosmini Manopo, juru bicara masyarakat Tikela, saat hearing bersama Komisi I Dewan Provinsi (Deprov), beralasan proses pemekaran Tikela tidak sah.

"Pemekaran Tikela tidak memenuhi syarat Undang-Undang. Minimal 600 KK (Kepala Keluarga) sementara masyarakat Tikela hanya 235 KK. Tidak ada Desa Tikela, kami tetap warga Kelurahan Paal Empat Kota Manado," tandas Rosmini, di hadapan para wakil rakyat serta pihak Pemkab Minahasa dan Pemkot Manado yang turut hadir.

Sementara, Bupati Minahasa Jantje Sajouw menegaskan jika Tikela merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa.

“Tikela masuk Minahasa sesuai amanat Undang-Undang, bukan mau saya. Saya akan datang ke Tikela dengan Capil, yang mau Minahasa kita akan kasih, yang tidak silahkan. Tikela adalah tanah Minahasa bukan tanah orang Minahasa. Ada banyak tanah Minahasa sertifikat Manado.  Saya minta BPN Manado memperhatikan," tegas Sajouw.

Dari hearing ini, Komisi I DPRD Sulut  sendiri mengambil kesimpulan, secara administratif Desa Tikela di Paal 4 masuk wilayah Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tombulu.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan ditetapkan pemerintah melalui Kemendagri bahwa Tikela masuk wilayah Minahasa. Ini wajib dipatuhi," kata Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang.

Semua pihak wajib mematuhi hukum namun DPRD juga mengkritisi pemerintah Kota Manado yang terlambat menarik KTP Manado yang dimiliki warga Tikela.

"Masalahnya, Pemkot terlambat menarik KTP, sebaliknya Pemkab Minahasa terlambat menerbitkan KTP baru," sembur Mewengkang.

Anggota Komisi I, Netty Pantow, meminta warga untuk mematuhi aturan. Menurutnya, status Tikela masuk wilayah Minahasa berdasarkan batas wilayah sesuai keputusan pemerintah pusat.

"Kita harus patuh pada aturan. Saya tinggal di Minut tapi aktifitas sehari-hari di Manado. Negara ini diatur dengan aturan bukan hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi belaka," ketus Pantow.

Sejumlah catatan kritis juga dilontarkan personil Komisi I, Julius Jems Tuuk. Pemkab Minahasa dan Pemkot Manado dianggap melakukan kesalahan sehingga persoalan tersebut terjadi.

Hearing ini dihadiri warga Tikela, Bupati Minahasa Jantje Sajow, Camat Tombulu serta jajaran Pemkot Manado yang diwakili Danny Kumayas dan beberapa pejabat Pemkot. (rikson karundeng)



Sponsors

Sponsors