Foto: Fien Ering SH MH. (Foto: Ist)
Aswas Kejati Didesak Periksa Kajari Kotamobagu
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset MRBM
Kotamobagu, ME
Komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dipertanyakan. Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Fien Ering SH MH, terkait kasus dugaan korupsi pada penjualan aset pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) jadi pemantik.
Penggiat anti korupsi di Bolmong Raya, Yakin Paputungan pun mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut untuk memeriksa kinerja Korps Baju Cokelat yang dikomandoi Fien Ering.
Yakin mengurai, pada 1 Februari 2013 lalu, penyidik Kejari Lukman Efendy telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya HSM alias Hidayat, oknum mantan Kabag Kesos Pemkot Kotamobagu, RL alias Rio Kepala DPPKAD selaku PPTK dalam proyek tersebut, dan JM alias Jack, kontraktor pelaksana pembangunan MRBM.
Senin (9/3) kemarin, tiba-tiba Ering menyatakan, kasus yang menyeret salah satu pejabat Pemkot Kotamobagu tersebut sudah dihentikan karena tidak kuat bukti untuk diteruskan.
“Itu kan (dugaan korupsi MRBM) sudah dihentikan karena tidak cukup bukti. Masa saya mau nuntut orang yang tidak cukup bukti. No problem, saat kita tutup kasus tersebut meski sudah ada penetapan tersangka,” kata Ering kepada sejumlah wartawan usai menghadiri pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu di Aula Kantor Walikota.
Pernyataan Ering memicu arus desakan para pegiat anti korupsi di Bolmong Raya, mendesak Aswas Kejati Sulut untuk turun melakukan supervisi dan melihat langsung kinerja Kejari Kotamobagu dalam penanganan kasus tersebut, agar tidak berdampak buruk pada institusi Kejaksaan.
“Karena saya yakin kasus ini telah ter-register ketika sudah dilakukan penetapan tersangka. Dan Hak Diskresi itu milik penyidik Polres untuk melakukan SP3, bukan hak Kejari Kotamobagu,” pungkasnya.
Sementara, mantan Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Lukman Efendy SH, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, menjelaskan bahwa berkas kasus dugaan korupsi MRBM memang dilakukan serah terima bersama pejabat baru, namun diserahkan kepada pimpinan Kejari Kotamobagu.
“Saat itu kami cukup bukti untuk menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan cukup bukti dalam menetapkan tersangka,” aku Lukman via telepon.
Ari Pawarto SH, Asisten Pengawas Kejati Sulut, saat dikonfirmasi mengatakan, belum bisa berkomentar lebih karena belum melihat berkas kasus tersebut. “Kita lihat berkasnya dulu,” singkat mantan Kepala Kejari Kotamobagu ini. (gunady mondo)



































