Kejari Kejar Otak Pungli PRONA


Tahuna, ME

Komersialisme Proyek Nasional Agraria (Prona) menjalar di seantero Sulut. Hampir seluruh kabupaten/kota yang mendapat giliran pembuatan sertifikat tanah 'gratis' ini disuguhi aksi 'tangan setan' sejumlah pelaku baik internal Badan Pertanahan maupun oknum kepala desa.

Minahasa, Minsel, Mitra sudah lebih dulu bergolak terkait polemik tahunan tersebut. Teranyar, kabupaten Sangihe yang mendapat jatah. Namun, jika di daerah lain hanya berakhir 'damai' dan tanpa penyelesaian hukum. Sangihe justru mempidanakan serius para pelaku.

Buktinya, kasus adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyembul ke permukaan terkait program wilayah Kabupaten Sangihe dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahuna, seperti yang terjadi di Kampung Bahu Kecamatan Tabukan Utara, berproses.

Hal itu terjadi ketika beberapa waktu lalu, dimana ada oknum pemerintah kampung sesuai dengan kwitansi yang ada berjumlah ratusan ribu, telah menarik dana dari masyarakat terkait dengan program PRONA, sehingga hal ini sampai ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna dan sedang diselidiki.

Kepala Kejari Tahuna, Pranoto SH menjelaskan, memang sudah ada laporan yang masuk ke institusinya soal adanya pungli program prona, dan saat ini sedang ditindaklanjuti.

"Memang ada dugaan pungli, hanya sampai saat ini kami sedang menelusuri siapa sebenarnya aktor dibalik pungli ini, dan kenapa harus terjadi pungli, agar semuanya menjadi jelas, tentunya disisi lain ini merupakan tugas pihak kejaksaan untuk mengungkap siapa otak dibalik semuanya ini, dan ini harus terjawab," terang Pranoto.

Sesuai informasi dari kantor BPN Tahuna melalui Kasi Survei dan Pengukuran Tanah, Paulus Kalungan APTnh, bahwa untuk program PRONA tidak ada yang dipunggut biaya karena ini merupakan program nasional.

"Program PRONA tidak memungut biaya, jadi jika ada yang meminta imbalan dalam pengurusannya, itu tidaklah dibenarkan," ujar Kalungan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua LSM Lakip Cabang Sangihe, Wasti Kamurahan angkat bicara terkait dengan persoalan ini.

"Saya meminta agar pihak kejaksaan tidak lip service saja, semoga dapat menuntaskan kasus ini dengan menyeret para pelaku siapapun dia, yang jelas melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan yang ada, yang dengan sengaja melawan hukum harus ditindak," tandas wanita vokal ini. (rindu makikui)



Sponsors

Sponsors