Satpol PP Minahasa Razia Surat Izin Usaha
Tondano, ME
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Minahasa siang tadi (Rabu 15/05), kembali melakukan razia surat izin usaha pada tempat-tempat usaha di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kasat Pol PP Minahasa Moudy Pangerapan, razia ini bertujuan untuk mengecek kembali tempat-tempat usaha di Minahasa, yang belum memiliki surat izin usaha, ataupun yang sudah memiliki surat izin usaha, namun sudah lewat masa berlakunya.
"Jika kedapatan ada tempat usaha yang tidak memiliki surat izin usaha, maka akan ditindak sesuai peraturan yang ada", tegasnya.
Moudy menambahkan bahwa, razia yang sudah dilakukan selama 2 hari di Tondano lni akan berlanjut pada kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa. (Jackson Kewas)
Foto : Ilustrasi



































