Astaga! Ada Praktik Pungli Pengurusan AJB di Kecamatan


Amurang, ME

Ombusman perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menemukan adanya pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan akta jual beli (AJB) di Kantor Kecamatan. Proses pengurusan AJB tidak sesuai standar operasional dan prosedur (SOP).

"Hasil temuan kami, pengurusan AJB langsung ditangani Camat tanpa melalui mekanisme," ketus Kepala Perwaklilan Ombusman Sulut Hilda Tirayoh saat Sosialisasi dan Penyampaian hasil evaluasi penyelenggara negara tingkat Camat, Lurah dan Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minsel di Aula Waleta Kantor Bupati, Kamis (5/3).

Bahkan hampir semua kecamatan di Minahasa Selatan (Minsel) melakukan hal yang serupa. Dalam pengurusan AJB, dia mengungkapkan terjadi penetapan biaya oleh pihak kecamatan.

"Setiap kecamatan sudah menetapkan pembuatan AJB dengan biaya bervariasi. Seperti di kecamatan Tatapaan, untuk pembuatan AJB Rp.100 juta biayanya Rp.3,5 Juta," ungkapnya.

Terkait masalah yang disampaikan ombusman, Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Danny Rindengan mengatakan akan segera menindaklajutinya.

"Tugas utama pemerintah pertama adalah pelayanan publik. Apa yang disampaikan Ombusman akan kami tindaklanjuti," terang Rindengan. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors