Maksimalkan Kinerja, KPU Minahasa Tandatangani TAPKIN
Tondano, ME
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maka KPU Kabupaten Minahasa menggelar penandatanganan Perjanjian Kinerja/Penetapan Kinerja (TAPKIN) Tahun 2015.
Penandatanganan TAPKIN yang digelar Kamis (5/3), di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Minahasa, dilaksanakan antara Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon, SSi, MSi dan Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, DR Meidy Malonda, MAP. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kinerja antara Sekretaris dan para Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa.
Format Perjanjian Kinerja menurut Ketua Pokja LAKIP dan TAPKIN KPU Minahasa, Dra. Wiesje Wilar, MSi telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perjanjian kinerja ini, diharapkan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kinerja setiap bagian yang ada di KPU Minahasa” ungkap Wilar didampingi sekretaris Pokja Dicky Paseki, SH, MH dan Kasubag Program dan Data, Christian Kumaunang, SE.
Isi perjanjian kinerja meliputi pernyataan kesanggupan Sekretaris dan para Kasubag untuk mewujudkan target kinerja yang diperjanjikan dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, serta bersedia bertanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan supervisi yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja. (arfin tompodung)



































