KPK Rekom Pemprov Cabut Ijin Pertambangan ‘Nakal’


Manado, ME

Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban Ijin Usaha Pertambangan (IUP) liar di seluruh Indonesia, ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Wadah birokrat besutan Dr Sinyo Harry Sarundajang, telah membentuk  tim khusus yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Badan Lingkungan Hidup , Dinas Kehutanan dan Biro Sumber Daya Alam.

Tim itu akan melakukan pendataan, verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap keadaan, masalah dan solusi pertambangan di Sulut.

“Dalam waktu dekat ini, surat Instruksi gubernur Sulut terkait penertiban IUP segera akan dilayangkan ke kabupaten dan kota, karena kewenangan IUP ada pada mereka,” beber Kepala Dinas ESDM Sulut Ir Marly Gumalag saat rapat pembahasan matriks rencana koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan minerba di ruang Ex WOC kantor gubernur Sulut.

Sesuai anjuran KPK status pertambangan harus Clear and Clean (CnC) dengan mengacu pada Penataan IUP, Kewajiban Keuangan pelaku IUP, Pengawasan produksi dan penjualan minerba, Kewajiban pengelohan dan pemurnian, serta Pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang minerba.

“Batas waktu sampai bulan Juni 2015. Jika kabupaten dan kota tidak menindaklanjuti surat gubernur, maka kami akan merekomendasikan agar IUP tersebut dicabut,” tandas Gumalag yang didampingi Kepala Biro Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov Sulut Dr Jemmy Kumendong.

Rapat pembahasan matriks rencana koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan minerba tersebut, untuk memenuhi permintaan KPK dalam rangka penertiban IUP.

“Sesuai data dari Dinas ESDM, dari total IUP sebanyak 139, sudah 48 IUP yang diverifikasi. Jadi rekomendasi KPK sudah dilakukan sejak bulan Januari 2015 lalu,” tambah Kumendong.

Sesuai data Dinas ESDM tercatat jumlah IUP di Sulut sebanyak 139 dengan luasan 255.538.13 hektar. Dari luasan tersebut terdapat tumpang tindih dengan Dinas Kehutanan seluas 19.273.11 hektar hutan lindung dan 607,1 hektar hutan konservasi. (aldy rorong)



Sponsors

Sponsors