Kompol Gadungan Divonis 9 Bulan Penjara


Kotamobagu, ME

Terdakwa Candra Hidayat alias Can (32), seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berhasil memperdayai seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kotamobagu, akhirnya disidangkan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Menurut majelis hakim yang diketuai BM Cintia Buana, terdakwa Can terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 332 ayat (1) ke 2 KUHP. Terdakwa Can pun dijatuhi vonis 9 bulan pidana penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim pada sidang sore itu mengaku menerima putusan tersebut.

Joudi Robbi Porajouw SH, selaku penasehat hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut. “Klien saya selama sidang mengakui perbuatannya, terdakwa pun menerima putusan tersebut dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kembali,” ungkap Joudi.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa Can merupakan warga Desa Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Aksi Can yang mengaku sebagai polisi dari Mabes Polri berhasil memperdayai korban hingga terjalin asmara antara keduannya.

Pada September 2014 silam, Can menjemput korban di tempat perkuliahan kemudian mengajak makan hingga mereka menginap di hotel selama 3 hari. Korban yang tak pulang rumah membuat keluargannya khawatir hingga melakukan pencarian.

Beberapa hari kemudian ditemukan korban bersama Can di salah satu rumah warga bertempat di Kelurahan Sinindian. Kelurga korban pun langsung melaporkan Can ke Polres Bolmong dan akhirnya terungkap bahwa Can bukan anggota Polisi.(endar yahya)



Sponsors

Sponsors