Baleg Bahas Revisi Perda Miras


Manado, ME

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara. Dalam rapat kali ini, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut ikut melibatkan tim ahli dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menurut Ketua Baleg, Teddy Kumaat, DPRD mempertimbangkan pembuatan dua Perda terkait penjualan dan produksi serta pengendalian dari dampak minuman keras (miras).

“Nanti dalam pertemuan berikutnya kita akan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan stake holder yakni petani, tokoh agama, penjual miras, pabrikan dan lain-lain,” jelas Kumaat, usai rapat digelar.

Diketahui, Perda ini sebenarnya sudah diparipurnakan DPRD Sulut beberapa waktu lalu namun direvisi kembali. Anggaran ratusan juta rupiah sudah dihabiskan untuk menuntaskan Perda tersebut.

Kumaat sendiri ketika dimintai tanggapan soal itu, mengaku jika ‘kerja dobol’ itu tak masalah demi peyempurnaan. “Itu tidak masalah. Revisi kan untuk penyempurnaan. Sedangkan Undang-Undang Dasar saja sudah berapa kali diamandemen,” selorohnya.

Selain Kumaat, turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg Netty Pantow dan Sekretaris Bartolomeus Mononutu. (joyke watania)



Sponsors

Sponsors