Plt Kumtua Tanamon Ditangguhkan


Amurang, ME

Setelah berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya Camat Sinonsayang menanguhkan nota dinas penunjukan Sahidin Tumbuon sebagai pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) Desa Tanamon.

"Plt Kumtua Tanamon sementara ditangguhkan, sambil menunjuk Seretaris desa (Sekdes) Delianto Mokodompit sebagai pelaksana harian (Plh)," ujar Camat Sinonsayang Martinus Lahengko kepada wartawan di Kantor Bupati, Rabu (4/3).

Dia mengaku kaget dengan penolakan warga terkait nota dinas yang dikeluarkannya. Menurutnya sebelum mengeluarkan nota dinas Sekdes sendiri yang menyapaikan telah terjadi kekosongan jabatan pasca meninggalnya Kumtua di desa mereka.

"Sejak terjadi kekosongan saya memanggil semua BPD untuk lakukan rapat. Sebenarnya dengan terjadinya kekosongan jabatan, otomatis Sekdeslah yang menjadi penanggung jawab di desa," akunya.

Untuk membuktikan bahwa Plt yang ditunjuk mendapat penolakan, dia berencana akan melakukan pertemuan dengan masyarakat.

"Warga Desa Tanamon itu banyak. Jika itu permintaan masyarakat, itu perlu dibuktikan. Saya akan melakukan voting dan bertanya langsung agar tahu benar ini permintaan sebagian besar warga atau tidak," tukas Lahengko. (Jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors