Wakapolda Sulut Sosialisasikan Perkaba
Manado, ME
Bertempat di Ruang Anev, Lantai I, Mapolda Sulut, Wakapolda Kombes Pol Drs Charles Himler Ngili MH, membuka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Kabareskrim (Perkaba).
Adapun Perkaba yang disosialisasikan yakni Perkaba no 1 tahun 2014, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana, Perkaba nomor 2 tahun 2014 tentang SOP Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana serta Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kasat Reskrim Polres, Kanit Serse Polda, Kasubbag Gakkum Ditlantas Polda, Kasubbid Gakkum Dit Polair Polda, Kabag Wassidik Ditreskrim Um-Sus dan Narkoba Polda, serta para Kaurbinops Satreskrim Narkoba Polres.
Dijelaskan oleh Wakapolda, 4 Peraturan Kabareskrim ini merupakan penjabaran dari Perkap no 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri.
"Apabila para Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam melaksanakan proses penyidikan tidak mengacu kepada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Perkaba nomor 1, 2, 3 dan 4 tahun 2014 atau para Penyidik melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh atasan penyidik, pengawas penyidikan atau pejabat atasan pengawas penyidikan," papar Ngili.
"Apabila hasil pemeriksaan pendahuluan telah ditemukan petunjuk dan diduga telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri, pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam. Apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik Penyidik Pembantu dalam proses penyidikan maka proses penyidikannya diserahan kepada fungsi Reskrim," jelas Wakapolda.(melky tumilantouw)



































