Kejari Musnahkan 2,28 gram Sabu


Amurang, ME

Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang memusnahkan narkoba dari hasil penangkapan terhadap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Nasarudin dan 4 orang lainnya tahun 2014 lalu. Barang bukti yang dimusnakan jenis sabu dengan berat 2,28 gram.

Pemusnahan dilakukan dihalaman belakang Kantor Kejari Amurang dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Wakapolres Minahasa Selatan (Minsel) perwakilan rumah tahanan (Rutan) Amurang dan perwakilan Dinas Kesehatan Minsel.

"Ada tiga paket narkoba jenis sabu yang dimusnakan. Paket satu 1,9 gram, paket dua 1,11 gram dan paket tiga 0,8 gram," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Minsel Danur Suprapto, kepada wartawan, Selasa (3/3).

Selain narkoba, Danur mengatakan barang lain yang dimusnakan adalah 1 buah handphone blackberry, dua buah handphone nokia, satu buah handphone samsung bersama sim card serta satu kemeja milik tersangka.

"Kewajiban kita hanya mengeksekusi setelah ada putusan dari pengadilan," tukas Danur.

Diketahui, Nasarudin dan teman-temannya tertangkap diperbatasan Minsel dan Bolaang Mongondouw dalam operasi yang dilakukan petugas Kepolisian Resort (Polres) Minsel pada tahun 2014 lalu. Ditangan tersangka petugas menemukan 3 paket narkoba jenis sabu. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors