Komitmen SHS Sulut Bebas Narkoba


Manado,ME

Komitmen yang tinggi Gubernur Sulut Dr Sinyo H Sarundajang untuk mendukung program akselarasi "Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015", dikaitkan juga dengan geoposisi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan negara tetangga Pilipina dan keberadaan Bandara Internasional Sam Ratulangi, yang memiliki tingkat potensi dan kerawanan terhadap bisnis narkoba, menjadikan Sulut sebagai Provinsi percontohan dalam penanganan narkoba di daerah.

Dalam rapat koordinasi nasional Implementasi Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN, di ruang Birawa Hotel Bidakara, jakarta, Rabu (08/05/2013), SHS dimintakan untuk mempresentasi upaya dan langkah kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan P4GN, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 -2015.

SHS dalam presentasinya, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Sulut, Drs, Mecky M. Onibala, MSi, dihadapan pimpinan Badan Narkotika Nasional RI dan jajarannya, Bupati Walikota se Indonesia, Kepala BNN Propinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia, secara memukau menyampaikan strategi penanganan narkoba di Sulawesi Utara.

“Geoposisi Sulut yang berbatasan dengan negara Pilipina sebagai negara dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi, serta keberadaan bandara internasional sam ratulangi, memiliki potensi dan kerawanan terjadinya tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.” Kata SHS seperti yang dibacakan Onibala.

Namun, sebagaimana diuraikan secara detail oleh  Mecky Onibala, Pemprov Sulut telah menetapkan dan melaksanakan upaya dan langkah konkrit, dengan terbitnya Instruksi Gubernur Sulut No 3 tahun 2011 tentang Rencana Aksi  Provinsi di Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2011– 2015.

“Bertolak dari SK Gubernur tersebut, Pemprov sulut telah menetapkan arah kebijakan penanganan narkoba, yaitu menjadikan 97,2 % penduduk Sulawesi Utara imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI, Polri se-Sulawesi Utara dengan Menumbuhkan sikap menolak Narkoba dan menciptakan lingkungan bebas Narkoba.”paparnya.

Selain itu menurutnya, menjadikan 2,8 % penyalahgunaan Narkoba di masyarakat Sulut secara bertahap mendapat layanan rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial melalui rawat inap atau rawat jalan, serta mencegah kekambuhan dengan program after care (rawat lanjut) dan menumpas jaringan sindikat narkoba sampai ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan di wilayah Sulawesi Utara dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan keras.

“Dengan mengacu pada arah kebijakan tersebut, Gubernur Sulut telah memerintahkan unit kerja terkait seperti  dinas Kesehatan, dinas Sosial, dinas Pemuda dan Olahraga, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Kesejahteraan Rakyat. Rumah Sakit Ratumbusyang Provinsi Sulut, untuk melakukan upaya dan langkah teknis fungsional dalam melaksanakan agenda strategis penanganan narkoba,”pungkasnya.(tim-me)

Foto Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang



Sponsors

Sponsors